Nasional

Bareskrim Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Tim Redaksi
×

Bareskrim Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyadapan ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis 5 Nov 2026
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyadapan ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting terus berkembang.

Bareskrim Polri mengungkap telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari internal kepolisian.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan lima ahli yang telah dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang, terdiri dari ahli ITE tiga orang dan ahli pidana dua orang,” kata Suhermanto di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA:  Bekuk Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rekening dengan Nilai Mencapai Rp194,7 Miliar

Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah keterlibatan anggota Polri dalam rangkaian pemeriksaan saksi. Bareskrim juga mengonfirmasi bahwa aktivitas penyadapan yang sedang didalami berlangsung di lingkungan Polri.

Ketika ditanya mengenai lokasi operasional penyadapan, Suhermanto memberikan jawaban singkat. “Di lingkungan Polri,” ujarnya.

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Perkembangan lain dalam perkara ini adalah penetapan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara, dengan penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan keterangan penyidik, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden dan Tokoh Publik, Tiga Polisi Jadi Tersangka

Penyidik mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta alias AS meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet kemudian menyetujui permintaan tersebut dan melakukan penghapusan terhadap berkas hasil penyadapan.

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya disebut telah ditahan di Mako Brimob, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena disebut sedang dalam kondisi sakit.

Penyidikan Masih Berjalan

BACA JUGA:  Bekuk Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rekening dengan Nilai Mencapai Rp194,7 Miliar

Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

Di sisi lain, Kapolri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung olehnya untuk merespons berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara ini.

Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses pendalaman berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pengungkapan aktivitas penyadapan yang berlangsung di lingkungan kepolisian, menjadi bagian penting dalam mengurai perkara ini.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme, tujuan, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. (*)