MAKASSAR — Sidang lanjutan kasus kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief di Pengadilan Militer III-16 Makassar berakhir dengan vonis yang memicu protes keras dari keluarga korban.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK Yanuar Dwi Prasetyo, S.H., menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Pratu Sandi (NRP 31.21.049.1460.402).
Putusan setebal 80 halaman itu dibacakan selama lebih dari lima jam di hadapan para pengunjung sidang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 KUHPM serta Pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Vonis tersebut disertai sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari TNI AD.
Keluarga Korban Menolak Putusan
Usai putusan dibacakan, suasana sidang sempat memanas.
Keluarga korban menilai hukuman itu terlalu ringan, mengingat perbuatan terdakwa bukan hanya menewaskan Prada Reski, tetapi juga melibatkan penganiayaan terhadap tujuh prajurit muda lainnya.
“Cuma dua tahun penjara. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil. Dimana hati nurani penegak hukum? Kami tidak terima, kami akan banding,” ungkap salah seorang perwakilan keluarga dengan nada penuh emosi.
Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya satu prajurit yang dijadikan tersangka, padahal menurut keluarga, peristiwa itu melibatkan lebih dari satu orang.
Keluarga korban bahkan mendesak Mabes TNI dan Presiden RI untuk turun tangan membuka tabir kematian Prada Reski.
Respons Kodam XIV Hasanuddin
Menanggapi putusan tersebut, Kapendam Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Budi Wirman, S.Sos., menegaskan pihaknya menghormati jalannya persidangan.
“Kodam XIV Hasanuddin menghargai keputusan pengadilan. Bagi pihak yang merasa kurang puas, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Vonis ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di lingkungan militer.
Publik menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa seorang prajurit muda yang baru meniti karier, tetapi juga mencederai disiplin militer, merusak moral prajurit, serta merugikan negara secara personel maupun material.
Kasus ini sekaligus menyoroti kembali praktik kekerasan di tubuh militer yang kerap berulang namun sering berujung pada hukuman ringan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah hukum yang akan diambil keluarga korban, termasuk rencana banding, serta harapan agar Mabes TNI benar-benar memastikan keadilan ditegakkan. (*)















