Berita

Universitas Tamalatea Perkuat Peran Kampus dalam Edukasi dan Pendampingan Hukum Masyarakat

Tim Redaksi
×

Universitas Tamalatea Perkuat Peran Kampus dalam Edukasi dan Pendampingan Hukum Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Gandeng Kemenkumham Sulawesi Selatan

Kemenkumham Sulsel dan Universitas Tamalatea Makassar Sepakat Perkuat Pembinaan Hukum di Daerah
Kemenkumham Sulsel dan Universitas Tamalatea Makassar Sepakat Perkuat Pembinaan Hukum di Daerah

MAKASSAR – Universitas Tamalatea Makassar (Utama) mempertegas komitmennya dalam memperluas peran kampus di bidang hukum melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) dan 17 pemerintah kabupaten se-Sulsel.

Kolaborasi ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Makassar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rektor Universitas Tamalatea Makassar, Dr. Andi Yusuf, SKM., M.Kes., didampingi Wakil Rektor II, Muh. Basir, SKM., M.Kes., dan Wakil Rektor III, Dr. Diana Mirza Togubu, SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini, kami berkomitmen membantu masyarakat dalam menjalankan praktik dan edukasi hukum di berbagai bidang,” ujar Andi Yusuf.

Ia menjelaskan, kolaborasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah dalam memperluas pemahaman hukum di masyarakat.

“Perguruan tinggi adalah fondasi pengembangan sumber daya manusia. Melalui program studi ilmu hukum, kami ingin menghadirkan ruang pembelajaran yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif melalui pendampingan langsung kepada masyarakat,” terangnya.

Kerja sama ini juga diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa dan dosen untuk terlibat aktif dalam program pembinaan hukum, konsultasi publik, dan kegiatan advokasi sosial yang sejalan dengan kebijakan Kemenkumham.

Dengan sinergi ini, Universitas Tamalatea Makassar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat literasi hukum di Sulawesi Selatan. (*)