Sulawesi Selatan

Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali 8.600 Pos Kamling, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Tim Redaksi
×

Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali 8.600 Pos Kamling, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor

MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menginisiasi kembali pengaktifan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh wilayah Sulsel.

Langkah ini menjadi strategi utama memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berbasis partisipasi warga.

Program tersebut dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel yang digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Fahlevi, dan dihadiri seluruh kepala Satpol PP kabupaten/kota.

“Kita menghidupkan kembali Pos Kamling di seluruh daerah berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri. Ini bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan ketertiban,” ujar Fahlevi.

Menurutnya, keberadaan Pos Kamling di sejumlah daerah mengalami penurunan aktivitas, padahal pos pengamanan berbasis masyarakat ini terbukti efektif menjadi garda terdepan pencegahan tindak kriminalitas, konflik sosial, maupun bencana.

Data Satpol PP Sulsel menunjukkan, saat ini terdapat 8.606 unit Pos Kamling tersebar di 24 kabupaten/kota yang akan dievaluasi dan diaktifkan kembali secara bertahap.

Selain membahas penguatan sistem keamanan lingkungan, rakor tersebut juga menyoroti integrasi antara Pos Kamling dan Posyandu dalam konsep Posyandu Era Baru — program pelayanan dasar lintas sektor yang meliputi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas).

“Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi menjadi simpul koordinasi pelayanan dasar masyarakat di berbagai bidang, termasuk keamanan dan ketertiban lingkungan. Ini bentuk sinergi nyata lintas sektor,” jelas Fahlevi.

Dalam kerangka Posyandu Era Baru, bidang kamtibmas mencakup kegiatan penyuluhan pasca-bencana, pencegahan kekerasan, hingga penegakan ketertiban umum yang akan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Langkah ini disambut positif oleh para kepala Satpol PP kabupaten/kota. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare, Sukardi, menilai integrasi tersebut akan memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat.

“Kami memberikan penekanan kepada daerah untuk mengaktifkan kembali kamtibmas di seluruh wilayah, terutama di kelurahan dan desa. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Sukardi.

Kebijakan revitalisasi Pos Kamling ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri sekaligus implementasi Perkapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), serta mengaktualisasikan amanat Pasal 30 UUD 1945 tentang peran warga negara dalam pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan lahirnya Pos Kamling–Posyandu Terpadu sebagai model ketahanan sosial modern yang berbasis masyarakat, tangguh, dan mandiri. (*)