MAKASSAR — Dari ratusan pendaftar, hanya 33 pasangan suami istri yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Isbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa sejak pendaftaran dibuka, animo masyarakat sangat tinggi.
Namun, proses seleksi yang ketat dari Pengadilan Agama membuat hanya sebagian kecil yang dinyatakan memenuhi syarat hukum.
“Awalnya ada sekitar 250 pasangan yang mendaftar, tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, 32 pasangan beragama Islam dan satu non-muslim,” ungkap Andi Bukti.
Ia menambahkan, peserta berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar dengan jumlah bervariasi. Beberapa kecamatan mengirim dua hingga enam pasangan, tergantung jumlah warga yang lolos verifikasi.
Menurut Andi Bukti, program ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara hukum negara.
Kriteria peserta juga mengacu pada data kesejahteraan sosial, yaitu warga yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5.
“Peserta yang diikutkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Itu sebabnya verifikasinya ketat, termasuk memastikan adanya saksi dan bukti pernikahan siri sebelumnya,” jelasnya.
Beberapa pasangan bahkan sudah menikah lebih dari sepuluh tahun dan memiliki anak, namun baru kini mendapat pengesahan hukum negara.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang hadir langsung dalam kegiatan ini menyebut Isbat Nikah Massal sebagai langkah kecil dengan manfaat besar bagi masyarakat.
Selain memberikan keabsahan hukum, kegiatan ini juga memperkuat kesadaran warga tentang pentingnya keseimbangan antara hukum agama dan hukum negara.
“Ini kegiatan yang sangat mulia. Dengan diakuinya pernikahan oleh negara, maka pasangan dan anak-anak mereka juga mendapat perlindungan hukum yang jelas,” ujar Munafri.
Politisi Golkar itu menekankan bahwa pengesahan melalui sidang isbat memungkinkan pasangan untuk mendapatkan hak-hak keperdataan, seperti hak waris dan pencatatan anak dalam administrasi kependudukan.
“Banyak di antara mereka sudah punya anak. Setelah disahkan hari ini, otomatis anak-anak mereka juga tercatat resmi di data kependudukan Kota Makassar,” tambahnya.
Panitia pelaksana memastikan seluruh proses tanpa biaya alias gratis. Setelah sidang isbat selesai, status perkawinan para peserta langsung diperbarui di KTP dan Kartu Keluarga, bahkan dokumen baru mereka langsung dicetak di lokasi kegiatan.
Selain itu, peserta juga menerima paket sederhana sebagai kenang-kenangan dari panitia. Beberapa kisah menarik turut mewarnai kegiatan, termasuk seorang peserta yang tetap disidangkan meski istrinya melahirkan di hari yang sama.
“Ada yang istrinya baru melahirkan hari ini, tapi tetap disahkan karena semua syaratnya lengkap,” tutur Andi Bukti.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa antusiasme masyarakat menjadi alasan kuat untuk menjadikan Isbat Nikah Massal sebagai agenda tahunan Pemkot Makassar.
“Tahun depan, kami ingin lebih banyak pasangan bisa difasilitasi. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak-hak warga diakui negara,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat agar tidak menunda legalisasi pernikahan mereka secara hukum negara.
“Tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik. Semoga semua pasangan yang disahkan hari ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya. (*)


























