MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendorong percepatan penataan dan pengamanan aset daerah melalui kebijakan sentralisasi data aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan peran aktif camat dan lurah se-Kota Makassar sebagai garda terdepan pendataan aset di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Munafri menekankan bahwa seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemkot Makassar harus memiliki data yang terintegrasi, jelas secara administrasi, serta memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, BPKAD harus menjadi muara akhir pencatatan seluruh aset daerah agar tidak lagi tersebar dan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita ingin semua aset Pemkot terdata dengan baik dan terpusat di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa, lokasinya di mana, dan status hukumnya bagaimana. Tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas,” ujar Munafri.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih banyak aset Pemkot Makassar yang berada dalam kondisi tidak tertib administrasi, mulai dari tercatat tetapi tidak memiliki alas hak, hingga dikuasai secara fisik namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Untuk itu, Munafri melibatkan camat dan lurah se-Kota Makassar agar aktif melakukan identifikasi, verifikasi, serta pelaporan aset yang berada di wilayah kerja masing-masing. Menurutnya, aparatur wilayah adalah pihak yang paling memahami kondisi riil aset di lapangan.
“Persoalan aset ini ada di wilayah kecamatan dan kelurahan. Maka camat dan lurah harus terlibat aktif, memastikan aset-aset pemerintah tidak diserobot, tidak diklaim, dan tercatat secara resmi,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, serta seluruh camat se-Kota Makassar.
Kehadiran lintas perangkat daerah ini menjadi penanda keseriusan Pemkot Makassar dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terpadu dan berkelanjutan.
Munafri juga mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan aset dapat berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan munculnya sengketa hukum.
Ia mencontohkan sejumlah proyek yang terganggu akibat klaim kepemilikan lahan serta aset yang rawan lepas karena tidak memiliki pengamanan administrasi yang kuat.
Melalui sentralisasi data aset dan penguatan peran wilayah, Pemkot Makassar menargetkan terciptanya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, demi mendukung pembangunan kota dan peningkatan pelayanan publik ke depan. (*)


























