Nasional

Komisi XII DPR Akan Bahas Pasokan BBM dan LPG Pekan Depan

Tim Redaksi
×

Komisi XII DPR Akan Bahas Pasokan BBM dan LPG Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Subsidi BBM Disiapkan Hingga Rp100 Triliun, Defisit APBN Dipastikan Aman

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno (Foto: Sinpo)

JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan komisinya akan menggelar rapat bersama pemerintah pada pekan depan untuk membahas kepastian pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Rapat tersebut rencananya akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina (Persero), serta PT PLN (Persero).

“Dalam minggu depan akan ada pembahasan dengan Kementerian ESDM, Pertamina, dan PLN untuk memastikan kepastian pasokan BBM, termasuk LPG,” ujar Eddy di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut belum akan membahas postur BBM subsidi yang berkaitan dengan APBN, melainkan lebih fokus pada ketersediaan dan keandalan pasokan energi nasional.

Sebelumnya, pemerintah memastikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan hingga berada di atas Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$70 per barel akibat konflik di Timur Tengah.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi BBM sebesar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan alokasi subsidi dan belum termasuk kompensasi energi yang dihitung secara terpisah.

Ia menjelaskan, sumber pembiayaan subsidi akan berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga yang dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga memiliki opsi memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) yang saat ini mencapai sekitar Rp420 triliun, meskipun opsi tersebut belum menjadi pilihan utama.

Purbaya mengakui bahwa pemberian subsidi tersebut akan berdampak pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun defisit dipastikan tetap berada dalam batas aman sesuai ketentuan undang-undang, yakni maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau dari 2,68 persen ke 2,9 persen kan 0,12 persen, tidak besar,” ujarnya.

Pemerintah memastikan kebijakan subsidi energi tetap dijaga untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan harga energi global. (*)