JENEPONTO — Rencana pengukuhan seorang tokoh yang mengklaim diri sebagai keturunan Karaeng Tanatoa di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, memicu polemik di tengah masyarakat adat setempat.
Keluarga besar Hanapi Daeng Gassing yang selama ini dikenal sebagai rumpun resmi Karaeng Tanatoa menyatakan penolakan tegas terhadap agenda pengukuhan yang sempat dijadwalkan berlangsung pada 31 Mei 2026.
Penolakan tersebut disampaikan melalui musyawarah keluarga besar yang digelar di kediaman Karaeng Cora, Tanatoa, Desa Kalimporo, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh keluarga dan pemangku adat yang selama ini menjadi bagian dari garis keturunan Hanapi Daeng Gassing Karaeng Tanatoa.
Dalam forum tersebut, keluarga besar mempertanyakan kemunculan sosok yang mengaku sebagai cucu-cicit Karaeng Tanatoa.
Menurut mereka, nama yang bersangkutan tidak pernah dikenal maupun tercatat dalam silsilah keluarga yang selama puluhan tahun diwariskan secara turun-temurun.
“Selama hampir satu abad terakhir, nama tersebut tidak pernah muncul dalam pembicaraan maupun silsilah keluarga besar Karaeng Tanatoa. Karena itu, klaim yang disampaikan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian salah satu pandangan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sosok yang dimaksud sebelumnya disebut pernah mencoba melakukan pengukuhan serupa di wilayah Mallasoro, Kecamatan Bangkala. Namun upaya tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Keluarga besar Hanapi Daeng Gassing menegaskan bahwa garis keturunan Karaeng Tanatoa yang selama ini dikenal masyarakat berakar dari Hanapi Daeng Gassing yang dinilai sebagai Karaeng Tanatoa sah berdasarkan sejarah, garis keluarga, serta pelantikan adat yang diakui secara turun-temurun.
Dari Hanapi Daeng Gassing, silsilah keluarga diketahui berlanjut melalui tiga anaknya, yakni Cina Karaeng Sunggu, Tama Lili Daeng Rupa yang dinobatkan sebagai Karaeng Tanatoa, serta Nia Karaeng Jai. Dari ketiga garis keturunan tersebut lahir generasi-generasi penerus yang hingga kini masih menjaga tradisi, adat, dan sejarah keluarga.
Dalam musyawarah tersebut, Prof. Sukri Palutturi, PhD yang merupakan salah satu cucu-cicit Hanapi Daeng Gassing, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya menjaga keutuhan sejarah dan silsilah keluarga agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani sejumlah perwakilan keluarga besar, antara lain Rahmat, SE Karaeng Ngimba, Prof. Sukri Palutturi, PhD Karaeng Naba, Dra. Hj. Ajawati Karaeng Caya, H. Hasbullah, SHI Karaeng Mangung, dan Massiri Karaeng Lau.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga besar menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, mereka menilai rencana pengukuhan yang mengatasnamakan Karaeng Kalimporo bertentangan dengan pemahaman adat yang selama ini diyakini masyarakat.
Kedua, mereka menegaskan bahwa Hanapi Daeng Gassing merupakan Karaeng Tanatoa yang sah berdasarkan sejarah dan pengakuan adat.
Selain itu, keluarga besar menyatakan bahwa sikap tersebut diambil sebagai upaya mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kepemangkuan adat.
Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Surat pernyataan sikap itu ditujukan kepada Camat Bangkala, Kapolsek Bangkala, Koramil Bangkala, pemangku adat Bangkala, Kepala Desa Kalimporo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala dusun di Desa Kalimporo. Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, pihak yang bersangkutan, serta masyarakat Kalimporo dan Bangkala.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut turut hadir Karaeng Moncong selaku pemangku adat Bangkala. Di hadapan peserta musyawarah, ia menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya sempat memberikan respons positif atas informasi yang diterimanya dari pihak yang mengklaim sebagai keturunan Karaeng Tanatoa.
Namun setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut dari keluarga besar Hanapi Daeng Gassing serta menelusuri informasi yang ada, Karaeng Moncong mengaku tidak menemukan keterkaitan yang jelas antara pihak tersebut dengan rumpun keluarga Karaeng Tanatoa yang selama ini dikenal masyarakat.
Dalam pernyataannya yang disaksikan para peserta musyawarah, Karaeng Moncong menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan pengukuhan terhadap yang bersangkutan.
Dengan sikap tersebut, keluarga besar Hanapi Daeng Gassing kembali menegaskan bahwa legitimasi kepemangkuan adat harus berpijak pada sejarah, silsilah, serta pengakuan masyarakat adat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat Bangkala dan Kalimporo. (*)











