JENEPONTO — Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, resmi menunjuk Rahmat Sasmito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto.
Penunjukan ini dilakukan pasca Bupati menonaktifkan pejabat sebelumnya, Sulaeman Natsir, yang kini digeser ke Inspektorat Jeneponto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Bupati Jeneponto Nomor: 800.1.3/170/BKPSDM, yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025.
Dalam surat itu, Rahmat Sasmito, ST., M.Si., secara resmi ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kominfotik Jeneponto.
Meski demikian, penunjukan ini membuat Rahmat Sasmito merangkap dua jabatan.
Sebelumnya, ia masih tercatat sebagai Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Jeneponto.
Berdasarkan isi surat tersebut, Rahmat Sasmito mulai melaksanakan tugas rangkap ini terhitung sejak 2 Oktober 2025 dan berlaku selama tiga bulan, atau hingga terbitnya ketentuan baru dari Bupati Jeneponto.
Dalam surat perintah itu pula, Bupati Paris Yasir menegaskan agar Rahmat menjalankan amanah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab, demi memastikan roda pemerintahan di lingkungan Dinas Kominfo Jeneponto tetap berjalan optimal.
Penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kinerja Dinas Kominfotik, khususnya dalam pengelolaan informasi publik, layanan digitalisasi pemerintahan, dan diseminasi kebijakan daerah, menyusul adanya rotasi pejabat definitif sebelumnya. (*)











