LUWU TIMUR – Keluarga besar Rumpun Mangade To Magi (MTM) yang tergabung dalam PT Mangade Tomagi Mineral meminta aktivitas land clearing yang dilakukan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lahan Mangade To Magi, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dihentikan.
Permintaan tersebut merupakan hasil musyawarah keluarga besar rumpun Mangade To Magi, To Mira dan To Nurung yang digelar menyikapi aktivitas pembersihan lahan di kawasan yang mereka klaim berada dalam penguasaan keluarga secara turun-temurun.
Salah seorang anggota rumpun Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada manajemen PT IHIP melalui surat.
Menurut Arfah, lahan yang menjadi lokasi land clearing tersebut merupakan lahan yang dikuasai rumpun Mangade To Magi dan belum masuk dalam perhitungan ganti rugi PT IHIP.
“Setelah kita berdiskusi di lokasi lahan Mangade To Magi, alhamdulillah rumpun keluarga anak cucu Mangade To Magi, To Nurung, To Mira Lampia sudah satu persepsi. Waktu itu kami diminta bersurat secara resmi ke PT IHIP, dan tindak lanjutnya suratnya sudah kami layangkan ke PT IHIP,” ungkap Arfah, Kamis (1/10/2026).
Bermusyawarah setelah Land Clearing Berlangsung
Arfah menjelaskan, musyawarah keluarga dilakukan setelah pihak keluarga mengetahui adanya proses land clearing di kawasan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari penguasaan Rumpun Mangade To Magi.
Dalam proses tersebut, pekerjaan pembersihan lahan disebut dikerjakan oleh Thamrin, yang menurut Arfah masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar Mangade To Magi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga untuk bermusyawarah guna menyatukan sikap terkait penggunaan lahan.
Dari hasil musyawarah, keluarga sepakat meminta PT IHIP menghentikan sementara aktivitas land clearing sampai status dan dasar penggunaan lahan tersebut memperoleh kejelasan.
Klaim Penguasaan Turun-Temurun
Dalam surat yang dilayangkan kepada manajemen PT IHIP, keluarga besar MTM menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permintaan penghentian kegiatan.
Pertama, keluarga menyatakan lahan tersebut telah berada dalam penguasaan Rumpun Mangade To Magi dan keluarganya secara turun-temurun, bahkan disebut telah dikuasai sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini.
Kedua, keluarga menyatakan tanah tersebut saat ini telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan perubahan status tersebut disebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak MTM.
Ketiga, pihak keluarga menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut kepada negara melalui pemerintah daerah berdasarkan status APL.
Atas dasar tersebut, keluarga meminta agar penggunaan lahan untuk kegiatan land clearing dihentikan terlebih dahulu.
Minta Kejelasan Sebelum Aktivitas Berlanjut
Arfah berharap surat yang telah disampaikan kepada PT IHIP dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk menghentikan aktivitas land clearing di lokasi yang dipersoalkan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi persoalan lebih lanjut di lapangan sebelum terdapat kejelasan mengenai status lahan, penguasaan keluarga serta dasar pemanfaatannya oleh pihak perusahaan.
“Harapan kami, dengan adanya surat yang sudah disampaikan ke PT IHIP, proses land clearing bisa dihentikan,” kata Arfah.
Permintaan tersebut kini menunggu tanggapan dari manajemen PT IHIP.
Status penguasaan dan hak atas lahan, termasuk dasar pemanfaatannya dalam kegiatan kawasan industri, perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. (*)













