Luwu Raya

Tokoh Adat To Manurung Kritik Pengosongan Lahan Laoli Luwu Timur, Desak Presiden Turun Tangan

Tim Redaksi
×

Tokoh Adat To Manurung Kritik Pengosongan Lahan Laoli Luwu Timur, Desak Presiden Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP vs Warga Laoli di Luwu Timur

LUWU TIMUR – Pengosongan lahan di kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus menuai respons dari berbagai kalangan.

Kali ini, kritik datang dari tokoh Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung Sulawesi, Ryan Latief La Kaseng, yang menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berpotensi mengabaikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan tata kelola pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Ryan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (31/7/2026), menyusul pelaksanaan pengosongan lahan yang dipersiapkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Menurut Ryan, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim maupun mengelola lahan di kawasan tersebut.

“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” ujar Ryan.

Soroti Status Tanah Adat

Ryan juga menyampaikan pandangannya mengenai sejarah kawasan Laoli. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan adat yang memiliki nilai historis bagi Kerajaan Luwu.

Ia menyebut Laoli diyakini sebagai salah satu lokasi awal pusat pemerintahan Kerajaan Luwu sebelum kemudian berpindah ke Palopo.

Berdasarkan pandangan tersebut, Ryan menilai persoalan di Laoli tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat adat, pelestarian nilai budaya, hingga keberlanjutan lingkungan.

Potensi Persoalan HAM dan Lingkungan

Ryan berpandangan bahwa pelaksanaan pengosongan lahan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila tidak disertai penyelesaian hak-hak masyarakat secara memadai.

Ia mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain aspek hukum, Ryan juga mengingatkan potensi dampak lingkungan apabila pembangunan industri tidak memperhatikan daya dukung kawasan.

“Luwu Timur merupakan wilayah yang kaya akan aliran sungai dan kawasan pertanian. Pemaksaan pembangunan pabrik hilirisasi nikel di wilayah ini berisiko merusak keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan dari proyek ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di masa depan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ryan mengenai potensi risiko lingkungan dan belum disertai rujukan terhadap hasil kajian teknis ataupun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam keterangan yang disampaikannya.

Minta Presiden Turun Tangan

Dalam pernyataannya, Ryan juga meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap konflik agraria yang terjadi di Laoli.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil, menghormati hak masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung Sulawesi akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak yang mereka yakini.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan pengosongan lahan dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah juga menyebut proses tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pemberian ganti kerugian kepada warga yang memenuhi persyaratan. Namun, sebagian warga masih menolak pengosongan karena menilai penyelesaian hak mereka belum tuntas. (*)