LUWU TIMUR — Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (24/9/2026), menjadi ruang bagi petani Laoli untuk kembali menyampaikan persoalan yang mereka hadapi setelah kehilangan lahan tempat menggantungkan hidup.
Salah satu hal yang mengemuka adalah alasan di balik penolakan petani Laoli terhadap bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Bagi mereka, persoalan utama bukan ketiadaan makanan atau kebutuhan dasar, melainkan hilangnya sumber penghidupan akibat konflik lahan yang hingga kini belum selesai.
Pendamping Hukum Petani Laoli, Muhammad Fajrin Rahman, mengatakan penolakan terhadap bantuan sosial bukan berarti para petani menolak makanan maupun bantuan kemanusiaan.
Menurut Fajrin, sikap tersebut merupakan bentuk protes terhadap cara pemerintah daerah menangani konflik agraria di Laoli.
“Maaf jika kemarin petani Laoli menolak bantuan sosial dari Dinsos yang datang. Itu bukan kami menolak makanannya. Penolakan itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang salah dalam menangani kasus sengketa lahan di Laoli,” kata Fajrin.

Bukan Bantuan, tetapi Sumber Penghidupan
Fajrin mengatakan, hingga kini sejumlah petani Laoli masih berada di pengungsian. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memang memberikan bantuan berupa makanan, minuman dan kebutuhan sosial lainnya.
Namun, menurut dia, bantuan semacam itu tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani.
Ia menegaskan, kebutuhan utama para petani adalah mendapatkan kembali sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada lahan yang mereka kelola.
“Petani Laoli tidak meminta dan menolak sumbangan makanan, minuman dan bantuan sosial dari Pemerintah Luwu Timur. Karena petani Laoli hanya membutuhkan sumber penghidupan,” ujarnya.
Fajrin menilai, apabila sumber penghidupan masyarakat tetap terjaga, kebutuhan pangan sehari-hari pada dasarnya dapat mereka upayakan sendiri.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya diletakkan semata-mata sebagai persoalan bantuan sosial.
“Kami menolak perlakuan pemerintah yang terlebih dahulu menggusur, baru mau membantu. Kenapa dibalik logikanya? Merusak dahulu baru mau membantu,” kata Fajrin.
“Yang seharusnya sumber penghidupannya dijaga supaya hidup petani Laoli tidak bergantung pada bantuan sosial. Begitu logikanya. Jangan dibalik,” lanjutnya.
Sengketa Masuk Jalur Hukum
Di tengah konflik yang belum menemukan penyelesaian, proses hukum terkait status lahan juga terus berjalan.
Fajrin mengatakan, sejak awal pemerintah daerah telah meminta masyarakat yang keberatan terhadap kebijakan terkait lahan Laoli untuk menempuh jalur hukum.
Menurut dia, langkah tersebut kini ditempuh oleh petani melalui gugatan terhadap keabsahan hak pengelolaan atau HPL yang menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah atas kawasan tersebut.
“Sekarang kami meminta, dengan berprosesnya gugatan itu di PTTUN, kami meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur dan PT IHIP tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi lahan sengketa,” kata Fajrin.
Permintaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Petani meminta agar kondisi di lapangan tidak berubah selama status dan keabsahan hak atas lahan tersebut masih diperiksa melalui mekanisme peradilan.
Dengan demikian, persoalan Laoli kini tidak hanya menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah di tingkat lapangan, tetapi juga memasuki ruang hukum terkait status penguasaan lahan.
Petani Bantah Disebut Pendatang
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Petani Laoli, Haruming, juga membantah anggapan bahwa masyarakat yang memperjuangkan lahan di Laoli merupakan warga pendatang.
Ia mengatakan, persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat dari latar belakang asal-usul masyarakat, melainkan dari hubungan mereka dengan lahan dan sumber penghidupan yang telah mereka kelola.
Haruming juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah dalam konflik tersebut.
“Di Jalajja Burau, saya ini tim suksesnya Ibas-Puspa. Setelah dia jadi bupati, lahan kami di Laoli dihancurkan. Kenapa pemerintah daerah sama sekali tidak berpihak ke masyarakatnya?” kata Haruming.
Ia menilai pemerintah daerah justru lebih memberikan ruang kepada kepentingan investasi dibandingkan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah daerah lebih memilih membela investor dari luar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan perwakilan petani dalam forum Hari Tani Nasional. Klaim mengenai status lahan, proses penggusuran, serta kedudukan para pihak sendiri masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang berproses secara hukum.
Aspirasi Dicatat
Aspirasi para petani tersebut diterima oleh Muh. Yusri dan Said yang hadir mewakili pihak pemerintah daerah.
Keduanya tidak memberikan tanggapan langsung atas sejumlah persoalan yang disampaikan petani. Mereka memilih mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam setelah kembali ke daerah.
Bagi petani Laoli, persoalan bantuan sosial hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Di balik penolakan bantuan tersebut terdapat tuntutan agar pemerintah melihat kembali akar konflik: bagaimana sumber penghidupan masyarakat diperlakukan ketika berhadapan dengan kebijakan penguasaan lahan dan rencana pengembangan kawasan.
Selama persoalan mengenai status dan penguasaan lahan belum memperoleh kepastian hukum, bagi petani, bantuan sosial tidak dapat menggantikan lahan sebagai sumber kehidupan. (*)

















