Berita

Sidang Gugatan HPL Petani Laoli Digelar, Aktivitas di Objek Sengketa Dipersoalkan

Tim Redaksi
×

Sidang Gugatan HPL Petani Laoli Digelar, Aktivitas di Objek Sengketa Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Sidang Dilanjut 28 September, Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi

PTUN Makassar

MAKASSAR — Sidang pemeriksaan persiapan gugatan 29 Petani Laoli terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur terkait Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin (21/9/2026).

Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut telah selesai digelar. Dalam pemeriksaan persiapan itu, kuasa hukum para petani memasukkan bukti permulaan yang mereka nilai menunjukkan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Bukti tersebut diajukan untuk mendukung permohonan penundaan pelaksanaan HPL yang disengketakan. Para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan agar pelaksanaan sertifikat tersebut ditunda selama proses pemeriksaan perkara hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” ujar kuasa hukum Petani Laoli, Lisa.

Para petani juga mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghentikan aktivitas di atas lahan yang kini menjadi objek perkara.

Salah seorang penggugat, Mujahidin, mengatakan aktivitas di lokasi tersebut menjadi persoalan serius bagi para petani yang sebelumnya telah meninggalkan lahan setelah proses pengosongan kawasan pada akhir Juli 2026.

“Tanah kami dirampas dengan cara brutal, kami dipaksa pergi dari lahan yang menjadi sumber penghidupan kami dan keluarga. Dengan adanya gugatan ini maka kami kembali mendesak Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP segera menghentikan seluruh aktivitas di tanah objek sengketa, karena setiap langkah mereka di sana adalah luka baru bagi kami,” ujar Mujahidin.

Gugatan Terdaftar di PTUN Makassar

Gugatan Petani Laoli telah didaftarkan di PTUN Makassar pada 28 Agustus 2026 dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS.

Para petani menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur atas penerbitan Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa Sertipikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, para petani mempersoalkan proses administratif yang melatarbelakangi penerbitan HPL tersebut.

Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan permohonan HPL.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan persoalan penguasaan fisik menjadi salah satu hal penting yang akan diuji dalam proses persidangan.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin.

Petani Klaim Kuasai Lahan Sejak 1998

Menurut pihak penggugat, lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan masyarakat sejak 1998. Para petani menyatakan kawasan tersebut selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan sebelum terjadi pengosongan pada 30 hingga 31 Juli 2026.

Karena itu, para penggugat mempersoalkan penerbitan HPL pada 2024 yang menurut mereka tidak didahului penyelesaian terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan lahan.

Dalam gugatan tersebut, aspek penguasaan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang hendak diuji melalui proses peradilan tata usaha negara.

Kuasa hukum Petani Laoli, Lisa, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan sertifikat, tetapi juga proses administratif yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Lisa, penguasaan masyarakat di atas lahan tersebut merupakan bagian penting yang perlu diperiksa dalam perkara.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi

Dalam sidang pemeriksaan persiapan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya hadir setelah sebelumnya dipanggil sebanyak dua kali oleh pengadilan.

Pemkab Luwu Timur hadir melalui kuasanya dan kemudian mengajukan permohonan intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim belum memberikan keputusan dan akan menyampaikan sikapnya pada persidangan berikutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Petani Laoli meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Bagi para petani, gugatan tersebut menjadi upaya untuk menguji proses penerbitan HPL yang kini menjadi salah satu titik utama konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Konflik tersebut sebelumnya memuncak setelah terjadi pengosongan kawasan pada 30–31 Juli 2026. Para petani menyebut pengosongan itu menyebabkan mereka kehilangan lahan yang selama ini digunakan sebagai sumber penghidupan.

Mujahidin berharap majelis hakim dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian atas status lahan yang selama ini mereka kelola.

Sidang perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS selanjutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Perkembangan tersebut membuat sengketa Laoli kini memasuki tahapan penting di PTUN Makassar, sementara aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa turut menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan para pihak. (*)