LUWU TIMUR — Sengketa lahan Petani Laoli kembali memasuki babak baru. Sejumlah petani mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas di atas lahan yang mereka sebut masih menjadi objek sengketa hukum.
Kedatangan Petani Laoli didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di kawasan yang status hukumnya tengah diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, perwakilan pendamping hukum mengatakan kedatangan mereka merupakan respons terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi sengketa.
“Petani Laoli didampingi kuasa hukumnya, LBH Makassar, mendatangi kantor Bupati Luwu Timur sebagai respon atas segala aktivitas pemerintah daerah Luwu Timur dan PT. IHIP yang hingga hari ini masih terus berjalan di atas tanah Petani Laoli,” ujar perwakilan tersebut.
Menurut pendamping hukum, perkara yang diajukan Petani Laoli ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat hak pengelolaan yang dimiliki Pemkab Luwu Timur. Sertifikat tersebut, menurut mereka, dipersoalkan dari sisi hukum dalam proses penerbitannya.
Persoalan kemudian menjadi perhatian Petani Laoli karena aktivitas di lapangan disebut tetap berlangsung ketika proses hukum di PTUN Makassar masih berjalan.
Atas kondisi tersebut, petani bersama tim kuasa hukum menyampaikan surat desakan kepada Bupati Luwu Timur.
“Untuk itu kami bersama-sama memasukkan surat desakan kepada Bupati Luwu Timur untuk kemudian menjadi peringatan keras agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan ini,” kata perwakilan pendamping hukum tersebut.
Delapan Poin Desakan
Surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur memuat delapan poin permintaan.
Pertama, Petani Laoli mendesak pemerintah menghentikan land clearing, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun tindakan lain yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual lain yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli selama proses hukum berlangsung.
Ketiga, mereka meminta agar aparat TNI, Polri, Satpol PP maupun perangkat pemerintahan lainnya tidak diarahkan atau dilibatkan untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan fisik terhadap objek yang masih disengketakan.
Keempat, Petani Laoli meminta jaminan tidak adanya intimidasi, ancaman ataupun tindakan kekerasan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Kelima, pemerintah diminta menghormati seluruh proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.
Keenam, penyelesaian sengketa diminta ditempuh melalui jalur hukum secara damai dan transparan, sekaligus membuka ruang dialog dengan Petani Laoli.
Ketujuh, setiap tindakan pemerintah terhadap objek sengketa diminta didasarkan pada kepastian hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.
Kedelapan, Pemkab Luwu Timur didesak menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.
Minta Objek Sengketa Tidak Diubah
Inti tuntutan Petani Laoli berkaitan dengan keberadaan proses hukum yang masih berjalan. Mereka meminta kondisi objek sengketa tidak diubah melalui aktivitas fisik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut, Petani Laoli juga menyampaikan konsekuensi hukum yang mereka anggap dapat timbul apabila aktivitas tetap dilakukan sebelum proses peradilan selesai.
“Apabila pelaksanaan tetap dilakukan sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap, maka segala akibat hukum dan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan dan atau memerintahkan pelaksanaan,” demikian salah satu bagian surat tersebut.
Bagi Petani Laoli, langkah mendatangi kantor bupati merupakan upaya untuk kembali mendorong penyelesaian sengketa melalui koridor hukum, sekaligus meminta pemerintah daerah menahan diri dari tindakan yang dapat memperumit posisi objek perkara.
Penyampaian surat tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa lahan Petani Laoli dengan pihak-pihak yang mereka persoalkan.
Sementara itu, proses hukum terkait objek sengketa masih bergulir di PTUN Makassar. Hingga penyampaian desakan tersebut, belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menjadi akhir dari perkara tersebut. (*)



















