LUWU TIMUR — Aktivitas land clearing untuk proyek strategis nasional (PSN) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (29/4/2026), menuai penolakan dari warga, khususnya petani di Dusun Laoli dan Lampia.
Proses pembukaan lahan yang melibatkan aparat keamanan itu dinilai memicu ketegangan di lapangan.
Sejumlah petani terlihat berupaya menghentikan alat berat yang dikerahkan untuk meratakan kebun mereka.
Bahkan, aksi menghadang eskavator sempat terjadi dan berujung pada saling tarik antara warga dan aparat yang melakukan pengamanan.
Tim pendamping dari LBH Makassar yang memantau langsung di lokasi menilai pendekatan yang digunakan dalam proses tersebut cenderung represif.
Mereka menyoroti keterlibatan aparat dalam kegiatan penggusuran yang dinilai belum mengedepankan prinsip dialog dan kemanusiaan.
“Pendekatan seperti ini berpotensi mencederai hak-hak warga, terutama ketika masih ada penolakan dari masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan tim LBH di lapangan.
Sementara itu, perwakilan tim hukum petani Laoli, Muh. Pajrin Rahman, menegaskan bahwa warga tidak pernah berhenti menyuarakan keberatan mereka sejak awal rencana pembebasan lahan.
Menurutnya, lahan yang digusur merupakan sumber utama penghidupan masyarakat setempat. Karena itu, penolakan dilakukan sebagai bentuk mempertahankan hak atas ruang hidup.
Di sisi lain, kegiatan land clearing dilakukan untuk mendukung proyek PSN yang dijalankan oleh PT Indonesia Huli Industrial Park (IHIP). Pemerintah daerah mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Namun, klaim tersebut masih dipertanyakan oleh warga. Mereka meminta kejelasan terkait proses dan legalitas penerbitan HPL, termasuk transparansi dalam penetapan lahan yang terdampak proyek.
LBH Makassar juga menilai, kasus ini mencerminkan persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, di mana masyarakat lokal berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan proyek berskala besar.
Hingga saat ini, aktivitas pembukaan lahan dilaporkan masih berlangsung dengan pengawalan aparat.
Sementara itu, warga tetap menyatakan penolakan dan mendesak penghentian sementara kegiatan hingga tercapai penyelesaian yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat. (*)
























