MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menilai proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung secara represif dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penilaian tersebut disampaikan Koalisi dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Menurut mereka, pengosongan lahan dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perwakilan Koalisi, M. Ismail, mengatakan pengosongan lahan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” kata Ismail.
Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi pengosongan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Selain itu, mereka menyebut sejumlah warga mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat gabungan, sementara sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
Mereka juga menuding terdapat tindakan kekerasan terhadap tim pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan. Menurut Koalisi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, termasuk ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Koalisi menyebut pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026), ketika aparat kembali merobohkan sejumlah bangunan dan tempat berteduh yang didirikan warga di sekitar musala.
Pertanyakan Dasar HPL dan Konsinyasi
Selain menyoroti proses pengosongan, Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Mereka menyatakan masyarakat telah menguasai dan menggarap kawasan tersebut sejak 1998. Karena itu, penerbitan HPL pada 2024 dinilai dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan warga yang selama puluhan tahun menguasai lahan secara fisik.
Koalisi juga mengkritisi mekanisme penitipan uang konsinyasi yang ditempuh pemerintah daerah. Menurut mereka, langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Koalisi mengungkapkan bahwa persoalan Laoli sebelumnya telah diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyebut Komnas HAM telah merekomendasikan penundaan penggusuran hingga tercapai penyelesaian secara damai, namun rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan.
Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Atas perkembangan tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh proses penggusuran paksa dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog.
Mereka juga meminta aparat keamanan ditarik dari lokasi konflik, mendesak evaluasi terhadap status PSN proyek PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan pemantauan sekaligus memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi salah satu sengketa pertanahan yang menyita perhatian publik di Luwu Timur. Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan itu kemudian memicu rangkaian aksi protes hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh pemerintah daerah pada 30 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur maupun pihak PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers tersebut. (*)























