Berita

Diwakili LBH Makassar, Petani Laoli di Luwu Timur Adukan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM

Tim Redaksi
×

Diwakili LBH Makassar, Petani Laoli di Luwu Timur Adukan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
LBH Makassar

LUWU TIMUR — Ratusan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).

Pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar pada 12 Februari 2026 dengan status darurat. Tim kuasa hukum yang mendampingi petani terdiri atas Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman.

Laporan itu berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola 177 kepala keluarga petani dan kini diklaim pemerintah daerah sebagai aset dengan status Hak Pengelolaan (HPL).

Klaim Penguasaan Sejak 1998

Dalam dokumen pengaduan, para petani menyebut telah membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998. Setiap keluarga rata-rata menggarap sekitar dua hektare untuk ditanami berbagai komoditas.

Sebagian petani juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa sebagai bukti penguasaan fisik.

Konflik lahan disebut mulai muncul pada 2006 saat proyek PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) membatasi akses petani. Ketegangan kembali terjadi pada 2017 ketika sembilan petani diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman jabon milik perusahaan.

Setelah menjalani hukuman, para petani kembali mengelola lahan tersebut hingga saat ini.

Terbit HPL dan Permintaan Pengosongan

Permasalahan kembali memuncak pada 2024 ketika Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL atas lahan 394,5 hektare tersebut.

Pemerintah daerah menyatakan lahan akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL tersebut.

Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam disebut mendatangi lokasi dan meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari.

Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum petani menilai langkah pengosongan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Minta Perlindungan HAM

Dalam pengaduannya, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk rencana penggusuran yang dinilai tidak melalui mekanisme peradilan.

Mereka juga meminta Komnas HAM menelusuri proses penerbitan HPL serta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari penyelesaian yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pengaduan tersebut.

Langkah pengaduan ke Komnas HAM ini menandai eskalasi baru konflik agraria di Laoli, yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan kini memasuki jalur advokasi hak asasi manusia di tingkat nasional. (*)