LUWU TIMUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai rencana penggusuran ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penggusuran disebut tidak dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme peradilan yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang kini mendampingi petani dalam sengketa lahan seluas 395 hektare dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemda Lutim).
“Penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkab Lutim jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika pemerintah mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya menempuh upaya hukum di pengadilan,” tegas Hasbi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa HPL 395 Hektare
Konflik ini bermula setelah Pemda Lutim mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024 atas lahan seluas 395 hektare di Desa Harapan.
Lahan tersebut sebelumnya diserahkan oleh PT Vale Indonesia (dahulu PT INCO) kepada pemerintah daerah pada 2022.
Namun, di atas lahan yang sama, ratusan petani yang tergabung dalam kelompok Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak 1998.
Selama hampir 28 tahun, mereka membuka kebun dan menanam berbagai komoditas, termasuk jengkol dan tanaman buah-buahan lainnya.
Petani menyatakan keberadaan mereka seolah diabaikan dalam proses penerbitan HPL tersebut.
Klaim Penguasaan dan Dokumen Warga
Sejumlah warga mengaku telah berupaya mengurus legalitas lahan melalui pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, sebagian permohonan disebut tidak dilayani.
Iwan, salah seorang petani Laoli, mengatakan masyarakat telah lama menggarap lahan tersebut dan memenuhi syarat penguasaan fisik.
“Kami sudah hampir 30 tahun mengelola lahan ini. Kami mengurus SKT dan PBB, tapi ditolak. Sementara ada juga warga yang punya SKT dan PBB,” ujarnya.
Ancong Taruna Negara, warga yang mengaku memiliki PBB atas lahan tersebut, mempertanyakan sikap pemerintah daerah.
“Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah, tapi sekarang tidak diakui,” katanya.
Warga lainnya, Nur Hafni, juga mengaku mengantongi SKT atas lahan yang kini masuk dalam HPL Pemda Lutim.
Dinilai Abaikan Prosedur dan Prinsip HAM
LBH Makassar menilai penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui pendekatan represif.
Hasbi menegaskan aparat penegak hukum, termasuk Polres Luwu Timur, perlu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Jika ada klaim kepemilikan oleh pemerintah, maka harus diuji di pengadilan. Bukan dengan penggusuran. Penyelesaian harus menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan dalam jangka waktu panjang menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian konflik agraria.
Petani Laoli sendiri berharap pemerintah membuka ruang dialog dan menghentikan rencana penggusuran hingga ada kepastian hukum.
Mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait tanggapan atas pernyataan LBH Makassar maupun rencana penggusuran yang dimaksud. (*)























