Parepare

Diduga Ilegal, DPRD Sulsel Desak Penutupan Tambang Galian C di Parepare

Tim Redaksi
68
×

Diduga Ilegal, DPRD Sulsel Desak Penutupan Tambang Galian C di Parepare

Sebarkan artikel ini
Tambang di Parepare Dituding Ilegal, DPRD Sulsel Panggil Pemilik dan Pejabat Terkait
Tambang Galian C di Parepare yang Dituding Ilegal (Foto: Rakyatku.com)

PAREPARE – Aktivitas tambang Galian C yang dikelola oleh PT Putra Hamid Mallongi-Longi di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, menuai kritik tajam.

Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, mendesak agar tambang yang dimiliki oleh H. Mistang—kakak kandung Wali Kota Parepare terpilih, H. Tasming—segera dihentikan karena diduga beroperasi tanpa izin yang sah.

Menurut Kadir, tambang tersebut memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru, sementara secara administratif lokasinya berada di wilayah Kota Parepare.

“Ini pelanggaran serius. Tambang ini beroperasi di Parepare, tapi izinnya dari Barru. Tidak ada dasar hukumnya,” tegas Kadir Halid, Rabu (29/1/2025).

Dampak Lingkungan dan Regulasi yang Dilanggar

Selain dugaan perizinan bermasalah, Kadir menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.

Baca:  Djusman AR Soroti Mandeknya Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare: Ada Apa di Polda Sulsel?

Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang ini berpotensi menyebabkan bencana banjir lumpur di pemukiman warga sekitar setiap musim hujan.

“Setiap kali hujan deras, warga Lumpue terdampak banjir lumpur. Ini membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulsel Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan perkotaan seperti Parepare.

DPRD Sulsel meminta Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk menangani dugaan tambang ilegal ini.

Pemanggilan Pejabat dan Pemilik Tambang

Menindaklanjuti persoalan ini, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang, telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap H. Mistang dan pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Barru yang menerbitkan izin tambang.

Baca:  Musda Sekaligus Halalbihalal, KKLR Parepare Sepakati Kaharuddin Kadir Jadi Ketua

“Kami ingin mengetahui alasan Pemkab Barru menerbitkan izin lingkungan untuk tambang yang secara administratif berada di Parepare,” kata Andi Darmawan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tambang untuk lokasi di Parepare. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan perkotaan dilarang keras.

“Jika tambang ini tetap beroperasi tanpa izin yang sah, kami akan mengambil tindakan tegas bersama aparat penegak hukum,” ujar Andi Eka.

Respons Pejabat Terkait

Sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang, seperti Kadis Penanaman Modal Kabupaten Barru, Syamsir, dan Kabid Tata Ruang Barru, Ishak, belum memberikan tanggapan terkait polemik ini.

Baca:  Hari Ini, Ribuan CPNS dan PPPK di Sulsel Gelar Demonstrasi Tolak Kebijakan Pengangkatan

H. Mistang, selaku pemilik PT Putra Hamid Mallongi-Longi, juga belum merespons panggilan media. Sebelumnya, ia beralasan tidak bisa menghadiri pemanggilan Dinas Tata Ruang Sulsel karena sedang berada di Mamuju.

Saat ini, DPRD Sulsel masih menunggu hasil pertemuan antara pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita tunggu keputusan akhirnya. Jika terbukti ilegal dan merusak lingkungan, tambang ini harus segera ditutup,” pungkas Kadir Halid. (*)