Sulawesi Selatan

Komisi E DPRD Sulsel Soroti Pemberhentian Tenaga Honorer SMAN 10 Makassar Tanpa Prosedur

Tim Redaksi
×

Komisi E DPRD Sulsel Soroti Pemberhentian Tenaga Honorer SMAN 10 Makassar Tanpa Prosedur

Sebarkan artikel ini
Dipecat Tanpa Peringatan, Mantan Staf SMA 10 Mengadu ke DPRD Sulsel
Dipecat Tanpa Peringatan, Mantan Staf SMA 10 Mengadu ke DPRD Sulsel

MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru, Kamis (8/1/2026).

RDP yang berlangsung di gedung sementara DPRD Sulsel itu dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, didampingi anggota Komisi E lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.

Salah satu pengadu, Jupriadi, mantan staf tata usaha SMA Negeri 10 Makassar, menyampaikan keluhannya secara langsung dalam forum tersebut.

Ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2023 tanpa melalui proses evaluasi maupun pemberian surat peringatan.

“Tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Tiba-tiba langsung diberhentikan. Padahal saya sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujar Jupriadi dalam RDP.

Jupriadi menilai pemberhentian tersebut tidak masuk akal dan dilakukan tanpa transparansi.

Eks Staf SMA Negeri 10 Makassar, Jupriadi

Akibat keputusan itu, ia juga kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak lagi memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat administrasi.

“Saya tidak bisa ikut PPPK karena tidak punya SK terakhir untuk diunggah. Rasanya sangat terpukul,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak SMA Negeri 10 Makassar dihadirkan dalam rapat lanjutan guna mengklarifikasi dasar pemberhentian Jupriadi.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Dinas Pendidikan Sulsel. Menurut Andi Patarai, dirinya telah dua kali menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel terkait kasus tersebut.

“Kepala dinas sempat mengatakan ‘siap pak dewan, saya bantu’. Tapi dalam kenyataannya, tidak ada tindak lanjut. Seakan hanya janji yang tidak ditepati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menjelaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi tenaga non-ASN yang tidak mengikuti proses seleksi sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan SK non-ASN saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bagi yang tidak mengikuti seleksi, sudah tidak ada lagi jalur PPPK paruh waktu. Selain itu, penggunaan SK non-ASN juga sudah tidak diperkenankan,” jelas Yessy.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Jupriadi mengaku sedih dan kecewa dengan kondisi tersebut.

“Rasanya berat, karena sekarang sudah tidak ada lagi jalur untuk bisa ikut PPPK,” katanya.

Komisi E DPRD Sulsel berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak sekolah dan instansi terkait guna memperoleh kejelasan serta solusi atas persoalan tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut. (*)