MAKASSAR — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) terkait penggunaan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Hal tersebut terungkap dari salinan surat undangan RDP yang diperoleh redaksi dengan nomor 005/5390/DPRD tanggal 15 Desember 2025, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif.
Berdasarkan isi surat, RDP tersebut akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Agenda ini mencuat ke ruang publik setelah aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) di Kantor DPRD Sulsel pada November lalu.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan persoalan transparansi, legalitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan eks kompensasi DAM Karebbe yang dinilai sarat masalah dan minim pelibatan publik.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel akhirnya memanggil para pihak terkait guna meminta penjelasan secara terbuka.
Sejumlah undangan telah dilayangkan, di antaranya kepada Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Direksi PT IHIP, serta Direksi PT Vale Indonesia Tbk.
Selain itu, Komisi D juga mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulsel, Kepala BPN Provinsi Sulsel dan Kabupaten Luwu Timur, serta unsur tokoh masyarakat dan organisasi.
Termasuk mantan Bupati Luwu Timur periode 2003–2015 Drs. H. A. Hatta Marakarma, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Provinsi Sulsel, dan perwakilan organisasi masyarakat serta mahasiswa.
Forum RDP ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi menyeluruh terkait aspek hukum, status dan tata kelola lahan, serta dampak lingkungan dan sosial dari kerja sama Pemkab Luwu Timur dengan PT IHIP.
DPRD Sulsel menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar pemanfaatan aset dan lahan bekas kompensasi tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)


























