MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (22/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda penetapan Propemperda 2026 sebagai bagian penting dari proses legislasi tahunan daerah.
Propemperda 2026 disusun melalui tahapan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyusunan ini bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan regulasi ke depan.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sulsel, khususnya Bapemperda, para pemrakarsa, serta inisiator Ranperda yang telah berkontribusi aktif dalam penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2026.
“Terhadap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan, kita berharap seluruh Ranperda yang diprogramkan dapat terealisasi sesuai perencanaan. Baik Ranperda usul inisiatif DPRD maupun Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah,” ujar Jufri saat membacakan sambutan Gubernur Sulsel.
Ia menegaskan, Propemperda 2026 telah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang matang untuk menentukan skala prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun ke depan, dengan mempertimbangkan kondisi faktual serta kebutuhan strategis daerah.
Menurut Jufri, komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci agar seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda dapat dibahas dan ditetapkan sesuai jadwal serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Jufri mengingatkan adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pembentukan peraturan daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA tanggal 1 Oktober 2025.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa Rancangan Perda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda wajib dibahas dan ditetapkan pada tahun berjalan, serta tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan judul yang sama, kecuali dalam kondisi darurat dan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, setelah penetapan Propemperda tahun 2026, kami berharap dukungan seluruh pihak, terutama dari DPRD yang terhormat, agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi leading sector dan unit kerja terkait untuk segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, sehingga setiap Ranperda dapat dibahas dan ditetapkan secara efektif serta tepat waktu sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Propemperda sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem legislasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Propemperda Sulsel menjadi dasar lahirnya berbagai Perda strategis di bidang pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan daerah. (*)


























