Nasional

Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi dari Pilkada Tasikmalaya

Tim Redaksi
59
×

Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi dari Pilkada Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi dari Pilkada Tasikmalaya
Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi dari Pilkada Tasikmalaya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK menyatakan diskualifikasi terhadap calon petahana Ade Sugianto karena perhitungan masa jabatannya dianggap telah melebihi ketentuan.

Putusan ini berangkat dari persoalan periodisasi jabatan kepala daerah, di mana MK menegaskan bahwa seseorang dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah bukan hanya sejak pelantikan resmi, tetapi sejak mulai menjalankan tugas pemerintahan secara faktual.

Baca:  KPK Telaah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Ade Sugianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, mulai menjalankan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya pada 5 September 2018 setelah Bupati saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan pertimbangan hukum MK, masa jabatan Ade Sugianto dihitung sejak tanggal tersebut hingga 23 Maret 2021, ketika ia menyerahkan jabatan kepada Sekretaris Daerah.

Dengan demikian, total masa jabatannya mencapai lebih dari 2 tahun 6 bulan, yang menurut putusan MK sebelumnya, sudah dihitung sebagai satu periode penuh.

Ditambah dengan periode kedua saat ia menjabat penuh sebagai Bupati dari 2021 hingga 2024, MK menyatakan bahwa Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.

Baca:  Gantikan Raden Sukhyar, Retno Marsudi Diangkat Sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia

Implikasi putusan ini cukup signifikan dalam konteks hukum dan politik daerah.

Selain membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya terkait hasil dan peserta pemilihan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Sementara itu, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, masih diperkenankan untuk mengikuti kontestasi, dengan partai pengusung diwajibkan mengusulkan pengganti bagi Ade.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam perhitungan masa jabatan kepala daerah di Indonesia, mengingat persoalan serupa bisa terjadi di daerah lain.

MK menegaskan bahwa dalam menentukan batasan dua periode, yang dihitung bukan hanya masa jabatan secara administratif, tetapi juga periode ketika seorang pejabat secara nyata menjalankan tugas kepala daerah. (*)