JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemborosan anggaran serta menghindari pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
Efisiensi Anggaran dan Profesionalisme Pegawai
Menurut Prof. Zudan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah berlebih, sementara anggaran daerah terbatas.
Ia menyoroti bahwa tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun banyak kepala daerah yang tetap mengangkat staf tambahan dengan alasan tertentu.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang.
Dari jumlah tersebut 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama.
Sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Prof. Zudan menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, dengan kebutuhan yang spesifik seperti dokter spesialis, lulusan S1, S2, dan S3.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta menjamin profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)
















