Nasional

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Jamaah Haji Nonprosedural

Tim Redaksi
24
×

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Jamaah Haji Nonprosedural

Sebarkan artikel ini
Indonesia Siap Berangkatkan 241.000 Jamaah Haji: Imbauan Peningkatan Kesehatan Menjelang Keberangkatan. (Foto: Antara)
Indonesia Siap Berangkatkan 241.000 Jamaah Haji: Imbauan Peningkatan Kesehatan Menjelang Keberangkatan. (Foto: Antara)

TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji nonprosedural yang diduga melanggar ketentuan resmi pemerintah.

Mereka diketahui menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, para calon jamaah itu berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan.

“Mereka dicegah pada periode 15 hingga 28 April 2025. Beberapa diberangkatkan oleh agen travel, namun sebagian besar berangkat secara mandiri,” jelas Ronald dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).

Baca:  Bahlil Pastikan IKN Pindah 2028: Target Prabowo Tetap Jalan!

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni 10 calon jamaah nonprosedural asal Banjarmasin.

Menurut Ronald, para jamaah tersebut bahkan rela membayar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta karena diiming-imingi bisa menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean resmi.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan rute penerbangan transit melalui negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

“Kami menduga keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan bahwa ke-71 WNI tersebut melakukan pelanggaran berat.

Baca:  Gara-Gara Sebut PPPK Beban Negara, Taufan Pawe Dikecam dan Berujung Maaf

“Mereka tidak memiliki nomor porsi resmi jemaah haji Indonesia. Artinya, keberangkatan mereka ilegal,” tegas Affan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji oknum yang menawarkan jalur cepat haji di luar prosedur resmi, karena berisiko ditolak masuk atau dideportasi dari Arab Saudi. (*)