Korporasi

Vale Indonesia Rehabilitasi Hampir 4.000 Hektare Lahan Bekas Tambang di Sorowako

Tim Redaksi
×

Vale Indonesia Rehabilitasi Hampir 4.000 Hektare Lahan Bekas Tambang di Sorowako

Sebarkan artikel ini
PT Vale Indonesia Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan merehabilitasi lahan bekas tambang di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
PT Vale Indonesia Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan merehabilitasi lahan bekas tambang di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.

LUWU TIMUR — PT Vale Indonesia Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan merehabilitasi lahan bekas tambang di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.

Hingga Mei 2025, total lahan yang telah direklamasi mencapai 3.791 hektare dari 5.894 hektare luas area tambang yang digunakan selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Proses rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya Vale mengembalikan fungsi lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan, sejalan dengan prinsip pertambangan berkelanjutan yang diusung perusahaan.

Manajer Strategic Environment and Reclamation PT Vale Indonesia, Umar Kosman, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan di tiga titik utama, yakni Sorowako Barat, Sorowako Timur, dan Petea.

Total reklamasi di ketiga blok tersebut seluas 178,98 hektare, dengan rincian Sorowako Barat 75,69 ha, Sorowako Timur 38,45 ha, dan Blok Petea 64,85 ha.

“Rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, sejak 2023, realisasi reklamasi memang mengalami penurunan karena keterbatasan lahan yang siap direklamasi,” kata Umar, Selasa (26/5/2025).

Menurutnya, luas lahan yang berhasil direklamasi tahun 2024 hanya 140,24 hektare atau sekitar 52 persen dari target 265 hektare sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Rencana Reklamasi 2023–2025. Penurunan ini cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 224,4 hektare.

Salah satu penyebabnya adalah pemanfaatan material limonit—yang sebelumnya dianggap sebagai limbah (overburden)—kini digunakan sebagai bahan baku dalam proses High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Inisiatif ini merupakan bagian dari konservasi mineral yang mulai diterapkan sejak 2024.

“Dampaknya, proses backfilling atau penimbunan kembali menjadi lebih lama karena material overburden berkurang, sehingga area disposal perlu waktu lebih panjang untuk bisa direhabilitasi,” jelas Umar.

Mengantisipasi hal tersebut, Vale telah mengajukan permohonan perubahan rencana reklamasi kepada Kementerian ESDM pada Agustus 2024 dan saat ini masih menunggu proses persetujuan.

“Meski tantangan teknis kami hadapi, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan utama. Kami akan terus menyesuaikan strategi agar rehabilitasi tetap berjalan optimal,” tutup Umar.