Berita

Begini Tanggapan Ketua Apdesi Sulsel Soal Polemik Anggaran Desa Balai Kembang

Tim Redaksi
×

Begini Tanggapan Ketua Apdesi Sulsel Soal Polemik Anggaran Desa Balai Kembang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sri Rahayu Usmi, tanggapi polemik dugaan penyimpangan anggaran di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada Selasa 22 Juli kemarin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adapun dugaan penyimpangan angaran dana desa tersebut sebesart Rp470 juta. Sri Rahayu mengatakan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa itu terjadi pada tahun anggaran 2022/2023.

Hal itu sesuai surat inspektorat nomor 700. 1.2.1/049/II/ITKAB tanggal 12 februari 2025 dasar audit berdasarkan surat kajari luwu timur no R-32/P.4.36Dekk.1/11/2024 perihal permintaan audit dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ia mengaku, seluruh rekomendasi Inspektorat sudah dijalankan oleh kepala desa. Karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

“Sangat miris ketika disebutkan Rp2,6 miliar, padahal berdasarkan surat dari Inspektorat, jumlah temuannya sekitar Rp470 juta, dan itu pun sudah dikembalikan secara bertahap,” ujarnya

“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan pembiaran. Pengembalian sudah dilakukan sesuai petunjuk. Teman kepala desa juga sangat kooperatif dalam mengikuti proses,” tambah dia

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, dapat mempertimbangkan itikad baik kepala desa dalam menyelesaikan persoalan ini dan pada saat pemeriksaan kepala desa kooperatif dalam memenuhi panggilan

Di sisi lain, Sri Rahayu meminta agar media juga menyajikan pemberitaan yang berimbang

“Kalau sudah ada pengembalian, ya sebutkan juga  bahwa seluruh dana sudah di kembalikan sesuai rekomendasi inspektorat, kelebihan bayar terkait bumdes di kembalikan ke kas bumdes dan kelebihan bayar kegiatan desa di kembalikan kekas desa,” jelasnya.