MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Kawasan Industri Makassar (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan dan Operasional Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Selasa (14/10/2025), di Hotel Dalton Makassar.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu, baik di tingkat rumah tangga maupun kawasan industri, guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang kini hampir mencapai kapasitas maksimal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar dalam menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan kolaboratif.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar persoalan sampah bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, konsep TPS 3R di Kawasan Industri Makassar diharapkan menjadi contoh nyata dalam pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya menekan volume sampah menuju TPA, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi dan manfaat lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Menurut data Pemkot Makassar, kota ini menghasilkan 1.000–1.300 ton sampah setiap hari, sementara luas TPA Tamangapa hanya 19,1 hektare dengan ketinggian tumpukan mencapai 16–17 meter.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat TPA tidak lagi mampu menampung sampah dalam waktu kurang dari dua tahun jika tidak ada upaya pengurangan dari sumbernya.
“Kami ingin memastikan hanya residu hasil pengelolaan yang masuk ke TPA. Sampah organik dan non-organik harus diolah sejak dari rumah tangga,” tegas Munafri.
Pemerintah Kota Makassar saat ini juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah terintegrasi di tingkat RT/RW, dengan kewajiban setiap wilayah memiliki komposter, ekoenzim, dan maggot untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk atau pakan ternak bernilai ekonomi.
Selain itu, Pemkot Makassar terus mengoptimalkan peran bank sampah dan menerapkan sistem pemilahan dua ember di rumah tangga — satu untuk sampah organik, satu untuk non-organik.
Sejumlah perusahaan daur ulang di Makassar juga mulai aktif membeli plastik dan bahan non-organik dari masyarakat.
Munafri berharap kerja sama dengan PT KIMA dapat memperkuat visi Makassar menuju kota zero waste, di mana setiap rumah tangga diharapkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri.
“Dari rumah tangga zero waste inilah kita bisa mengurangi intervensi ke TPA, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah terpadu juga akan mendukung pengembangan urban farming di wilayah perkotaan. Hasil olahan organik dapat dimanfaatkan untuk pertanian lahan sempit, perikanan, maupun peternakan unggas.
“Ini bagian dari integrasi ekonomi sirkular dan pembangunan lingkungan berkelanjutan,” kata Munafri.
Munafri menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Setelah MoU ini, kita harus memastikan progres dan dampak nyata dari pembangunan TPS 3R di kawasan industri,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan PT KIMA, Ketua TP PKK Kota Makassar sekaligus Ketua Dewan Lingkungan Makassar Eco Circular Hub (MEC) Melinda Aksa, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pimpinan SKPD terkait. (*)


























