MAKASSAR – Kabar bahagia datang bagi warga Makassar yang ingin melepas masa lajang atau melegalkan pernikahan mereka secara resmi.
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menggelar program Nikah Massal Gratis.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Tak hanya untuk pasangan baru, program ini juga terbuka bagi mereka yang ingin mengukuhkan kembali ikatan pernikahan secara sah di mata hukum.
“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya dalam mengurus pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Gratis dan Resmi Tercatat Negara
Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap mengikuti prosesi itsbat nikah serta akad massal.
Seluruh prosesnya — mulai dari administrasi, sidang itsbat, hingga penerbitan buku nikah — dilakukan tanpa biaya alias gratis.
“Setelah mengikuti prosesi itsbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara,” jelas Andi Bukti.
Ia menegaskan, program ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga langkah penting untuk melindungi hak-hak keluarga, termasuk hak anak atas status hukum yang jelas.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tambahnya.
Persyaratan Peserta Nikah Massal
Untuk bisa ikut serta, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat:
- Berdomisili di Kota Makassar.
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memenuhi rukun nikah — termasuk adanya wali dan dua saksi.
- Bagi yang menikah kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
- Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan.
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinsos Makassar memeriksa domisili dan status kesejahteraan calon peserta, sementara Pengadilan Agama memverifikasi dokumen hukum dan pemenuhan rukun nikah.
Jadwal dan Pelaksanaan
Agenda nikah massal akan berlangsung pada 7 November 2025, diawali dengan sidang itsbat nikah pukul 08.00–12.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan akad nikah dan resepsi massal pada malam harinya, pukul 20.00 WITA, setelah salat Jumat.
Seluruh rangkaian acara dipusatkan di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia HUT Kota Makassar.
“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena tanggal 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” ujar Andi Bukti.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap dapat membantu warga memperoleh keabsahan hukum pernikahan sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya administrasi kependudukan dalam kehidupan keluarga. (*)























