LUWU TIMUR — Sebagai wujud tanggung jawab pascakejadian kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Perusahaan yang merupakan bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) ini menegaskan komitmennya untuk menyalurkan biaya penanggulangan dampak secara transparan dan berkeadilan, melalui ruang diskusi terbuka bersama warga serta koordinasi aktif dengan Forkopimda Luwu Timur.
Hingga saat ini, sosialisasi penyaluran dana kompensasi telah dilakukan di empat desa terdampak, yakni Lioka, Matompi, Langkea Raya, dan Timampu.
Sementara Desa Baruga akan menyusul setelah penetapan skema kategorisasi dampak yang dijadwalkan rampung pada Oktober ini.
Kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari penyerahan simbolis dana kompensasi yang sebelumnya disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 2 Oktober 2025.
Menurut Direktur External Relations PT Vale, Endra Kusuma, proses penyaluran dilakukan melalui beberapa tahapan penting — mulai dari identifikasi data, verifikasi, hingga penandatanganan perjanjian pembayaran.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi dan menerima layanan pengaduan serta informasi,” ujar Endra, Rabu (22/10).
Dalam proses verifikasi, PT Vale turut melibatkan unsur pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan guna memastikan data yang diverifikasi akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Penyaluran dana kompensasi ditargetkan berlangsung hingga Januari 2026, di mana setiap data yang dinyatakan valid akan segera diproses pembayarannya.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT Vale membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, serta layanan hotline 24 jam bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan atau keluhan.
Salah satu warga terdampak, Siska Lidan, petani asal Desa Timampu, mengaku optimistis perusahaan akan memenuhi komitmennya.
“Perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana kompensasi. Saya juga baca di internet bahwa PT Vale sudah menyerahkan secara simbolis. Saya percaya perusahaan pasti bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain fokus pada kompensasi sosial, PT Vale juga memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai dengan standar keberlanjutan.
Perusahaan melibatkan akademisi dan lembaga independen untuk melakukan uji kualitas air dan tanah di area sawah, empang, serta danau terdampak.
“Tanggung jawab kami tidak hanya pada aspek sosial masyarakat, tetapi juga pada pemulihan lingkungan. Semua langkah dilakukan sesuai kaidah pertambangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” tutup Endra. (*)
























