Makassar

Pemkot Makassar Dorong Skema Swakelola Penanggulangan HIV-AIDS, Gandeng OMS Lewat Kontrak Sosial

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Dorong Skema Swakelola Penanggulangan HIV-AIDS, Gandeng OMS Lewat Kontrak Sosial

Sebarkan artikel ini
Makassar Perkuat Strategi Penanggulangan HIV
Makassar Perkuat Strategi Penanggulangan HIV

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus memperkuat strategi penanggulangan HIV dan AIDS melalui kemitraan dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

Salah satu langkah terobosan yang kini tengah disiapkan ialah penerapan skema kontrak sosial (social contracting) berbasis Swakelola Tipe III, sebuah pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam program kesehatan masyarakat.

Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar dan jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan, di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penanggulangan HIV-AIDS harus menjadi kerja bersama lintas sektor.

Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penerima manfaat program perlu saling berkoordinasi secara aktif agar penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami pastikan regulasi dan program penanganan HIV akan terus jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kerja bersama seluruh elemen,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, Pemkot tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk memperkuat kebijakan penanganan HIV dan penyakit sosial terkait.

Regulasi tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026, melengkapi pelaksanaan Perda yang sudah ada.

Munafri menilai, tantangan terbesar saat ini bukan hanya dari aspek medis, tetapi juga sosial dan budaya, termasuk stigma terhadap pengidap HIV yang membuat banyak orang enggan memeriksakan diri.

“Masih banyak yang takut terbuka soal status kesehatannya. Ini yang membuat deteksi dini sulit dilakukan. Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif,” kata Munafri.

Dari Donor Global ke Pendanaan Domestik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, menjelaskan bahwa mekanisme Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret untuk menjamin keberlanjutan program HIV-AIDS, terutama pasca berkurangnya dukungan dana internasional (global fund transition).

“Melalui skema ini, OMS tidak lagi hanya sebagai penerima hibah, tetapi menjadi mitra pelaksana resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” ungkap Iskandar.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang memungkinkan pemerintah bekerja sama langsung dengan lembaga masyarakat yang memiliki kapasitas lapangan.

PKBI Sulsel sendiri sebagai Sub-Sub Recipient (SSR) CSS-HR untuk Distrik Makassar tengah mendorong agar kontrak sosial ini bisa diintegrasikan dalam rencana dan alokasi anggaran OPD tahun 2025.

“Kami berharap dukungan penuh dari Wali Kota agar model kemitraan ini bisa diterapkan secara formal di Makassar. Ini akan menjadi contoh kolaborasi efektif di tingkat daerah,” tambah Iskandar.

Kasus HIV di Makassar Terus Menurun

Data Dinas Kesehatan Kota Makassar menunjukkan tren positif penurunan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.

Tahun 2023 tercatat 1.015 kasus, tahun 2024 menurun menjadi 925 kasus, dan hingga pertengahan 2025 tercatat 454 kasus.

Meski demikian, angka tersebut masih menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah dengan jumlah kasus HIV tertinggi di kawasan Indonesia Timur.

“Kami terus maksimalkan koordinasi internal lintas dinas agar program penanganan HIV berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ujar Munafri.

Menuju Target “Three Zeroes” 2030

Melalui pendekatan kolaboratif berbasis swakelola ini, Pemkot Makassar bersama PKBI dan jaringan OMS berharap dapat mempercepat pencapaian target global “Three Zeroes” tahun 2030, yakni:

Zero new infection (nol infeksi baru), Zero discrimination (nol diskriminasi), dan Zero AIDS-related deaths (nol kematian akibat AIDS).

Langkah ini menandai pergeseran penting dari pendekatan program berbasis proyek ke arah tata kelola kolaboratif, di mana masyarakat sipil menjadi bagian aktif dari sistem pelayanan publik. (*)