JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah BB1 Seba-Seba telah berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang sah, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, dalam pernyataan resmi pada Kamis (1/1/2026), menanggapi berbagai perhatian publik terhadap kegiatan operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Menurut Vanda, PT Vale menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Seluruh kegiatan pertambangan PT Vale di area BB1 Seba-Seba dilaksanakan berdasarkan perizinan resmi pemerintah, termasuk IPPKH. Area tersebut merupakan bagian dari konsesi yang sah secara hukum dan dilindungi oleh negara,” ujar Vanda.
Ia menjelaskan, selain IPPKH, kegiatan operasional PT Vale juga mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menjadi dasar legal perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Seluruh perizinan tersebut, kata dia, dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vanda menambahkan bahwa kawasan operasional pertambangan PT Vale, termasuk di BB1 Seba-Seba, juga masuk dalam kategori Objek Vital Nasional, sehingga mendapatkan perlindungan khusus dari negara sesuai regulasi.
“Status ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan yang kami jalankan memiliki peran strategis dan dilaksanakan dengan pengawasan serta perlindungan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanda menegaskan bahwa PT Vale menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, PT Vale disebut berkontribusi dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan keberlanjutan proyek, demi kepentingan pembangunan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup Vanda. (*)
























