Editorial

Tambang di Persimpangan: Menakar Harapan Keberlanjutan di Era Dekarbonisasi

Tim Redaksi
×

Tambang di Persimpangan: Menakar Harapan Keberlanjutan di Era Dekarbonisasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Asri Tadda

Ilustrasi Tambang Berkelanjutan (Dialogue Earth)
Ilustrasi Tambang Berkelanjutan (Foto: Dialogue Earth)

DI TENGAH arus deras transisi energi global, tambang kembali menjadi primadona. Nikel, tembaga, dan batu bara bukan sekadar komoditas ekspor, tetapi kunci bagi lahirnya industri kendaraan listrik, baterai, hingga teknologi energi bersih.

Indonesia, dengan kekayaan tambang yang melimpah, berada di garis depan. Namun di balik potensi itu, tersimpan paradoks: tambang bisa menjadi mesin pertumbuhan, sekaligus sumber kerusakan lingkungan dan ketegangan sosial.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Inilah dilema besar yang kini dihadapi industri tambang Indonesia—antara peluang ekonomi dan ancaman ekologis.

Dua Bayang Besar

Industri tambang sering dituding meninggalkan jejak luka pada bumi.

Hutan gundul, sedimentasi sungai, debu tambang yang mencemari udara, hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah pemandangan yang terlalu sering muncul di wilayah tambang.

WALHI menyebutkan bahwa kerusakan hutan akibat tambang mineral dan batubara telah mencapai lebih dari 3,7 juta hektare di seluruh Indonesia.

Dampaknya berlapis, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, sedimentasi sungai, hingga krisis air di wilayah tambang.

Ironisnya, reklamasi pasca tambang sering hanya formalitas. Banyak lubang tambang dibiarkan menganga, menjadi kubangan berbahaya.

Kementerian ESDM sendiri mengakui, dari 2.741 izin tambang yang berakhir pada 2022, baru sekitar 60% yang menyetor dana jaminan reklamasi.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Ada sisi lain yang lebih kompleks, yaitu persoalan sosial.

Konflik lahan dengan masyarakat adat, ketimpangan ekonomi di sekitar wilayah operasi, dan dampak kesehatan masyarakat akibat pencemaran kerap menjadi isu laten.

Masyarakat sekitar tambang sering kali merasa tidak diuntungkan, padahal mereka yang paling terdampak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, dalam kurun 2014–2022 ada lebih dari 200 pengaduan konflik pertambangan yang masuk ke lembaganya, mayoritas terkait hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Selain itu, distribusi manfaat tambang masih timpang. Meski devisa mengalir ke pusat dan perusahaan, masyarakat sekitar sering hanya mendapat dampak negatif.

“Mustahil satu ahli gizi mengawasi 3.000 porsi makan per hari, sama mustahilnya masyarakat lokal bisa menikmati hasil tambang tanpa tata kelola yang adil,” kata Ketua Persagi Sulsel, menggambarkan ironi distribusi manfaat.

Dalam istilah global, perusahaan tambang tidak cukup hanya memegang izin pemerintah, tetapi juga harus mengantongi social license to operate—legitimasi sosial dari masyarakat.

Tanpa itu, keberlanjutan operasi selalu berada dalam bayang ketidakpastian.

Pertambangan Berkelanjutan

Di tengah tekanan global akan dekarbonisasi, konsep pertambangan berkelanjutan kian mengemuka.

Uni Eropa sudah menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang akan mengenakan pajak karbon pada produk impor beremisi tinggi.

Artinya, produk tambang Indonesia berisiko kehilangan pasar jika tidak bisa membuktikan praktik hijau.

Karena itu, sudah harus ada upaya menyeimbangkan eksploitasi sumber daya dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Namun menerjemahkan konsep ini ke praktik nyata bukan perkara mudah.

Pertambangan berkelanjutan menuntut teknologi yang lebih ramah lingkungan, manajemen limbah yang ketat, serta program pemberdayaan masyarakat yang nyata.

Lebih jauh lagi, ia membutuhkan tata kelola yang tegas. Tanpa penegakan regulasi yang konsisten, semua jargon keberlanjutan berisiko hanya berhenti di atas kertas.

Dalam konteks Indonesia, regulasi pertambangan sudah ada—dari Undang-Undang Minerba hingga aturan turunan di level menteri.

Tetapi masalah klasiknya adalah lemahnya pengawasan. Izin yang tumpang tindih, reklamasi yang tidak berjalan, hingga praktik tambang ilegal yang dibiarkan adalah cerita lama yang terus berulang.

Itulah sebabnya tata kelola menjadi kunci. Pemerintah pusat memang punya peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan regulasi. Namun, implementasi di lapangan sangat bergantung pada pemerintah daerah.

Pengawasan reklamasi, dialog dengan masyarakat, hingga penindakan terhadap pelanggaran berada di ranah lokal.

Artinya, pusat dan daerah harus bergerak simultan. Tanpa sinergi itu, pertambangan berkelanjutan hanya akan menjadi wacana indah tanpa eksekusi.

Jejak PT Vale Indonesia

Di tengah kompleksitas itu, PT Vale Indonesia muncul sebagai salah satu contoh bagaimana industri tambang berusaha menjawab tantangan keberlanjutan.

Beberapa hal berikut, bisa menjadi semacam referensi bahwa perusahaan yang telah puluhan tahun beroperasi di bumi Sulawesi ini telah ‘berbuat sesuatu’.

a. Rehabilitasi Lahan

Selama puluhan tahun beroperasi di Sorowako, Luwu Timur, Vale mengembangkan program reklamasi lahan pascatambang.

Ribuan hektare lahan yang semula gersang dipulihkan dengan teknik revegetasi menggunakan spesies lokal. Hutan yang tumbuh kembali menjadi bukti bahwa bekas tambang bisa disulap menjadi ruang hidup baru bagi flora dan fauna.

b. Energi Bersih dan Dekarbonisasi

Berbeda dengan banyak perusahaan tambang yang masih mengandalkan energi fosil, Vale mengoperasikan tiga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang menyuplai sebagian besar kebutuhan energinya.

Langkah ini bukan hanya menekan jejak karbon, tetapi juga menegaskan komitmen Vale terhadap agenda dekarbonisasi global.

c. Pemberdayaan Masyarakat

Di sisi sosial, Vale menjalankan program pengembangan masyarakat yang mencakup pendidikan, kesehatan, hingga penguatan UMKM lokal. Kehadiran tambang tidak hanya diukur dari kontribusi pajak dan royalti, tetapi juga dari bagaimana perusahaan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

Praktik Vale tentu bukan tanpa kritik. Namun di tengah industri yang sering dipandang negatif, upaya-upaya ini menghadirkan optimisme bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan keberlanjutan.

Menambang Harapan

Keberlanjutan pertambangan bukan tanggung jawab tunggal perusahaan. Pemerintah harus menjadi regulator dan pengawas yang tegas. Perusahaan wajib melaksanakan praktik ramah lingkungan dan sosial.

Akademisi serta masyarakat sipil berperan sebagai pengawas independen dan penyedia inovasi. Sementara masyarakat lokal adalah pemegang legitimasi sosial yang suaranya tak boleh diabaikan.

Ekosistem inilah yang akan menentukan apakah tambang Indonesia akan menjadi berkah atau justru bencana.

Meski potret tambang Indonesia hari ini masih paradoksal, dimana potensi ekonomi luar biasa, tetapi dengan risiko ekologis dan sosial yang tinggi, namun harapan masih tetap terbuka.

Jika hilirisasi digerakkan dengan tata kelola yang tegas, jika semua pihak menjalankan perannya, dan jika perusahaan tambang terus bertransformasi menuju operasi rendah karbon—maka masa depan tambang Indonesia bisa benar-benar berkelanjutan.

Seperti pepatah, “kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, melainkan meminjamnya dari anak cucu.” Prinsip itulah yang seharusnya menjadi dasar setiap kebijakan dan praktik pertambangan kini, dan akan datang. (*)

__________

Penulis, jurnalis lepas, founder SulselNow.com