LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan sertifikat indikasi geografis kepada lembaga pelindung Indikasi Geografis Kopi Arabika Latimojong sebagai bentuk pengakuan resmi atas kekhasan dan kualitas komoditas unggulan daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 tingkat Kabupaten Luwu yang digelar di Aula Andi Kambo, Selasa (31/3/2026).
Pemberian sertifikat indikasi geografis ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan nilai tambah produk kopi lokal sekaligus memperkuat daya saing Kopi Arabika Latimojong di pasar nasional maupun internasional.
Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Kopi Arabika Latimojong kini memiliki perlindungan hukum serta identitas resmi sebagai produk unggulan daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu menilai pengakuan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai ekonomi produk, tetapi juga membuka peluang pengembangan kawasan agribisnis kopi serta peningkatan kesejahteraan petani di wilayah pegunungan Latimojong.
Selain itu, indikasi geografis juga diharapkan mampu menjaga kualitas dan keaslian produk, sehingga Kopi Arabika Latimojong memiliki standar produksi yang jelas dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah mendorong agar pengakuan ini diikuti dengan penguatan kelembagaan petani, peningkatan kualitas produksi, pengolahan pascapanen, hingga strategi pemasaran agar Kopi Arabika Latimojong mampu menembus pasar yang lebih luas.
Dengan pengakuan indikasi geografis tersebut, Kopi Arabika Latimojong diharapkan tidak hanya dikenal sebagai komoditas lokal, tetapi berkembang menjadi produk unggulan yang mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani kopi di Kabupaten Luwu. (*)














