MAKASSAR – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah, menilai pengungkapan informasi bersifat pribadi dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyentuh wilayah perlindungan hak privasi seseorang.
Hal itu disampaikannya menanggapi agenda Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap dugaan penyalahgunaan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
“Dalam perspektif hukum keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi mengenai pejabat publik dapat dipublikasikan. Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mengatur bahwa informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan wajib dirahasiakan,” ungkap Hasrullah, Rabu (1/7/2026).
Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun. Kemudian Pidana Denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menurut Hasrullah, pihak yang paling bertanggung jawab atas terbukanya informasi privat tersebut adalah pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD serta pengelola media resmi yang menyiarkan persidangan secara langsung tanpa penyaringan terhadap materi yang bersifat personal.
“Pimpinan pansus memiliki kewenangan penuh mengendalikan jalannya sidang. Ketika keterangan saksi sudah mengarah pada kehidupan domestik dan hal-hal yang tidak relevan dengan kepentingan publik, seharusnya ada pembatasan atau penghentian pembahasan,” katanya.
Hasrullah menegaskan, status sebagai pejabat publik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas perlindungan privasi. Informasi mengenai kehidupan rumah tangga, relasi personal, maupun aspek pribadi lainnya tidak dapat dipublikasikan apabila tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana, atau kerugian negara.
“Pejabat publik memang harus terbuka terhadap pengawasan, tetapi pengawasan itu memiliki batas. Ketika pembahasan bergeser ke wilayah privat yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka di situ muncul potensi pelanggaran hukum dan hak asasi atas privasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang memberikan keterangan di forum resmi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila informasi yang disampaikan terbukti tidak benar dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Akademisi yang sering pelajari Etika Hukum dan Undang-Undang Media Massa ini menegaskan, keterangan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasrullah menilai hak angket sebagai instrumen politik dan pengawasan tidak boleh berubah menjadi sarana penghakiman di ruang publik. Menurutnya, siaran langsung yang menampilkan secara vulgar persoalan pribadi seseorang berpotensi membentuk persepsi bersalah di masyarakat sebelum adanya proses pembuktian yang sah secara hukum.
“Prinsip negara hukum mengedepankan due process of law dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap proses pengawasan oleh lembaga legislatif harus tetap menghormati hak privasi, etika kelembagaan, dan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

















