JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Afriansyah Ferry Noor, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik belum tentu berkaitan langsung dengan pertarungan politik menuju Pemilu 2029.
Meski demikian, Ferry mengingatkan bahwa informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal berpotensi disalahgunakan sebagai alat tawar-menawar politik (bargaining), termasuk untuk menekan atau melemahkan pihak-pihak tertentu yang dianggap sebagai lawan.
“Kalau untuk tujuan 2029, saya melihat sampai sejauh ini belum ada ya. Cuma alat sadapan atau hasil sadapan bisa dijadikan alat bargaining, alat untuk melakukan upaya-upaya untuk menindas atau menekan pihak-pihak tertentu kalau memang ada yang didapat dari mereka. Ini yang tidak baik,” ujar Ferry, Rabu (4/11/2026) dikutip dari Inilah.com.
Menurut Ferry, kemungkinan penyalahgunaan hasil penyadapan tersebut perlu menjadi perhatian serius. Informasi pribadi atau kelemahan seseorang yang diperoleh secara ilegal dapat digunakan untuk membangun tekanan politik maupun memengaruhi posisi pihak-pihak yang berseberangan.
Karena itu, ia meminta agar pihak-pihak yang terbukti melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum ditindak tegas. Ia menilai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
“Apalagi mereka pejabat-pejabat yang diberikan kewenangan tapi tidak sesuai prosedur, jadi harus ditindak tegas. Negara ini harus menegakkan keadilan dan betul-betul menerapkan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Ferry juga menyoroti kemungkinan penyadapan digunakan untuk mencari kelemahan lawan politik. Menurut dia, praktik semacam itu berbahaya bagi kehidupan demokrasi karena informasi yang diperoleh secara tidak sah dapat dimanfaatkan untuk melemahkan pihak lain.
“Bisa saja yang menyadap itu ingin melakukan pelemahan atau mengetahui kelemahan lawan-lawan politik. Ini tidak boleh juga. Apalagi seperti ini untuk mengambil informasi atau mengambil kelemahan lawan, ini sangat tidak baik dan tidak pantas,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyadapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang, dapat menjadi dasar penyadapan sepanjang dilakukan oleh pihak yang berwenang serta melalui prosedur yang ditetapkan.
Di luar ketentuan tersebut, Ferry menilai penyadapan merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika praktik itu diduga melibatkan pejabat negara dan menyasar politisi maupun pimpinan partai politik.
“Kalau di luar itu, tentunya penyadapan adalah ilegal, tidak dibenarkan. Apalagi penyadapan yang dilakukan oleh beberapa oknum petinggi negara yang kemudian mereka menyadap mungkin politisi, ketua umum partai, ini tidak dibolehkan,” tuturnya.
Lebih jauh, Ferry mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Ia menduga praktik tersebut mungkin memiliki kepentingan tertentu, termasuk untuk memperoleh informasi mengenai lawan politik atau tokoh yang memiliki pengaruh di parlemen.
Namun, ia menekankan bahwa motif dan tujuan di balik dugaan tersebut harus diungkap melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
“Tujuan mereka menyadap untuk apa? Mungkin ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mereka lakukan penyadapan, bisa saja kepada lawan-lawan politik atau orang-orang yang punya pengaruh di parpol yang ada, terutama di parlemen. Untuk kepentingan-kepentingan yang tentunya mereka akan ketahui tujuannya apa, niatnya apa. Yang jelas ini tidak diizinkan dan dilarang harusnya,” tandasnya.
Pernyataan Ferry menambah sorotan politik terhadap dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, pengungkapan fakta, motif, dan pertanggungjawaban hukum menjadi penting agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi perlindungan privasi dan kehidupan demokrasi. (*)
















