MAKASSAR – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia kembali terjadi. Baru-baru ini, PHK dikabarkan akan menyasar dua perusahaan besar secara global, yakni Panasonic dan Nissan Motor.
Meski PHK ini belum menyentuh ke Indonesia. Namun, perlu diantisipasi karena sejumlah kantornya juga berada di beberapa daerah. Seperti Panasonic yang berada di DKI, Bogor, hingga Batam.
Ditengah bayang-bayang PHK, Serikat Buruh mempertanyakan kejelasan instruksi Presiden Prabowo tentang pembentukan dan implementasi Satgas PHK di masing-masing daerah.
“Kembali kepada pemerintah sesuai hasil komitmen pemerintah pada hari buruh kemarin adalah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas Pencegahan PHK. Nah itulah bagaimana agar mempercepat implementasi regulasi itu,” ucap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas, Ahad (18/5/2025).
Basri menuturkan, gelombang PHK ini berpotensi akan menyasar hingga ke daerah-daerah. Sehingga perlunya Satgas PHK secepatnya dapat di implementasi dan sudah dapat bekerja melakukan pencegahan terjadinya PHK.
“Supaya mereka bisa bekerja mendeteksi mungkin perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan PHK. Maksud saya harus ada intervensi pemerintah, apa kendalanya kenapa perusahaan itu melaksanakan PHK?,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengawasi perusahaan secara masif. Karena PHK ini seringkali menjadi siasat perusahaan untuk memberhentikan pekerja tapi dibalik itu justru melakukan perekrutan baru.
“Yang kedua, sebaiknya pemerintah serius mengawasi perusahaan-perusahaan itu. Jangan karena dia melaksanakan PHK ternyata dia merekrut dengan karyawan baru. Itu juga kan kita tidak tahu bagaimana PHK, jangan sampai PHK ini hanya akal-akalan,” tegasnya.
“Misalnya di PHK dulu orang. Ya sering, karena PHK orang yang tidak dibayar kemudian ternyata di belakang merekrut pekerja. Apakah bentuk asuransi atau bentuk apa kan?,” tambah dia.
Olehnya itu, Basri mengatakan bahwa desakan kepada pemerintah untuk segera implementasi Satgas PHK adalah salah satu solusi di tengah bayang-bayang PHK.
“Makanya Satgas PHK ini mempunyai peran, karena betul ini bahwa apakah pekerjanya yang banyak sehingga menyebabkan perusahaan tidak mampu, harus diaudit dong, karena harus ada sanksi,” terangnya.
Dia mengatakan, Satgas PHK sejauh ini masih sebatas wacana. Begitu pun di Sulsel. Basri menyebut, masih dalam proses administrasi tapi untuk implementasinya belum.
“Sudah terbentuk Satgas PHK-nya (di Sulsel), nama-namanya, tapi masih dalam proses administrasi. Nama-nama dari serikat pekerja sudah disetor. Tapi kan belum ada SK keluar mana keputusannya, belum juga,” ungkapnya.
Olehnya itu, ia mengatakan bahwa serikat pekerja mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satgas PHK segera terbit dan secepatnya dapat di implementasi di daerah.
“Kita mendesak dari serikat buruh, apa yang sudah menjadi komitmen dari Presiden yang dimungkinkan di publish Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan, apa namanya, pekerja yang kemarin segera dibentuk dalam bentuk implementasi dan regulasi dalam bentuk kepres dan sampai ke daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan, pihaknya telah melakukan pembentukan Satgas PHK di Sulsel. Hal itu berdasarkan arahan Gubernur Sulsel.
“Justru kami sudah membentuk Satgas PHK sejak beberapa minggu lalu, setelah arahan dari Pak Gubernur. Apa yang kami lakukan kini menjadi kebijakan nasional, dan itu membuat kami bersyukur karena sudah lebih dulu mengantisipasi,” tandasnya. (**)












