Berita

Proyek Jalan Alternatif Perintis–Baruga Tertunda, Pembebasan Lahan Jadi Kendala

Tim Redaksi
×

Proyek Jalan Alternatif Perintis–Baruga Tertunda, Pembebasan Lahan Jadi Kendala

Sebarkan artikel ini
Jalan Alternatif Perintis–Baruga
Ilustrasi Peta Jalan Alternatif Perintis–Baruga

MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka jalan alternatif yang menghubungkan Middle Ring Road Perintis–Lemena dengan kawasan Bukit Baruga Antang tampaknya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat.

Proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi kemacetan di wilayah timur Makassar itu terhambat di tahap awal, yakni pembebasan lahan milik warga.

Sejumlah bidang tanah di sepanjang jalur yang direncanakan masih berstatus milik pribadi dan belum mendapat kepastian terkait nilai serta mekanisme ganti rugi.

Salah satu warga terdampak, Rahman, mengaku sudah pernah didatangi tim pengukur dari pemerintah, namun belum ada kejelasan lanjutan.

“Petugas memang sudah datang ukur, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami tentu mendukung program pemerintah, asal ganti ruginya jelas dan adil,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Keterlambatan pembebasan lahan membuat tahap konstruksi fisik jalan dipastikan molor dari target penyelesaian awal tahun 2025.

Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan warga agar proses pembebasan tanah dapat segera rampung.

Jika terealisasi, jalan alternatif Perintis–Baruga ini akan menjadi akses penghubung strategis antara Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, serta diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan—jalur utama menuju pusat kota dan Bandara Sultan Hasanuddin.

“Kami berharap komunikasi dengan warga berjalan baik agar proyek ini bisa segera dilanjutkan. Akses ini akan sangat bermanfaat bagi mobilitas warga dan pengembangan wilayah timur Makassar,” kata salah satu pejabat Dinas PU yang enggan disebut namanya.

Dengan kondisi saat ini, Pemkot Makassar masih fokus pada pendataan bidang tanah dan inventarisasi kepemilikan sebelum masuk ke tahap pembayaran ganti rugi.

Proyek ini menjadi bagian dari rencana besar pengembangan jaringan jalan kota untuk mendukung pertumbuhan kawasan baru di wilayah timur Makassar, termasuk Lemena, Baruga, dan Antang. (*)