MAROS — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang menyeret pengembang PT Daeng Cahaya Abadi menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Maros menilai aparat kepolisian belum menunjukkan langkah tegas, meski perkara tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Sekretaris Cabang PC PMII Maros, Muhammad Alif Al-Isra, menyebut lambannya proses penegakan hukum semakin memperpanjang penderitaan para korban.
Hingga kini, kata dia, pihak pengembang belum juga ditahan, padahal jumlah korban dan nilai kerugian dinilai sudah sangat signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun PMII Maros, sedikitnya 156 warga diduga menjadi korban wanprestasi yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Total kerugian materiel diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan masyarakat kecil.
“Ini bukan kasus kecil. Ada ratusan warga yang berharap memiliki rumah, tetapi justru kehilangan uang yang mereka kumpulkan dengan susah payah,” ujar Alif dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Menurut Alif, besarnya skala kerugian seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat.
Ia menilai penanganan perkara ini masih jauh dari harapan publik, terutama karena belum adanya langkah penahanan terhadap pihak pengembang.
“Kasusnya sudah berjalan, korbannya jelas, kerugiannya miliaran. Namun sampai hari ini, developer masih bebas. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
PMII Maros menilai penegakan hukum yang lamban berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Alif menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang diduga merugikan masyarakat secara luas.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PMII Maros menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Organisasi mahasiswa itu juga membuka kemungkinan menggalang dukungan yang lebih luas jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
“Kami tidak ingin hukum kalah oleh praktik pengembang nakal. Jika tidak ada kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih besar. Ini demi keadilan bagi para korban,” pungkas Alif. (*)
















