MAROS — Sekitar 1.700 hektare lahan sawah di Kabupaten Maros dilaporkan telah beralih fungsi dalam enam tahun terakhir, menurut data terbaru Land Base System (LBS) Kementerian ATR/BPN yang diperbarui pada 2024.
Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan angka tersebut muncul setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data lapangan dengan citra satelit.
“Berdasarkan data 2019, luas sawah Maros tercatat 26.205 hektare. Setelah pembaruan LBS tahun 2024, tersisa 25.276 hektare. Jadi, sekitar 1.700 hektare telah berubah fungsi,” jelasnya usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Kerja Bupati, Senin (8/12/2025).
Menurut Jamaluddin, alih fungsi terbanyak terjadi di kawasan yang berkembang pesat. Moncongloe yang masuk wilayah Maminasata kini banyak berubah menjadi perumahan.
Di Marusu muncul kawasan industri, sementara Turikale dan Mandai menjadi kota satelit. Beberapa sawah bahkan terdampak pembangunan rel kereta api.
Ia menekankan pentingnya LP2B sebagai instrumen melindungi lahan pertanian. “Lahan yang sudah masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggaran ada konsekuensi hukumnya. Makanya penetapan ini sangat hati-hati, sudah dibahas selama empat bulan,” ujarnya.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menegaskan pemerintah daerah telah merancang LP2B seluas 19.163 hektare yang harus dipertahankan.
Kecamatan dengan luas LP2B terbesar antara lain Bantimurung (3.305 ha), Cenrana (2.509 ha), dan Simbang (2.098 ha).
Terkait fenomena sawah yang ditimbun untuk perumahan, Muetazim menjelaskan hal itu terjadi karena lokasi lahan berada di luar LP2B.
“Kalau sudah masuk LP2B, izin tidak bisa keluar. Sistem OSS otomatis menolak. Tapi di luar LP2B, izinnya bisa diterbitkan,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa sawah masih bisa dikeluarkan dari LP2B melalui kajian teknis.
“Sawah yang tidak produktif, tanpa irigasi teknis, atau hanya berstatus IP 1, masih berpeluang dikeluarkan jika hasil kajian pertanian mendukung,” pungkasnya.
Alih fungsi sawah yang terus terjadi menjadi tantangan serius bagi Maros. Penetapan LP2B diharapkan dapat menahan laju konversi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan daerah. (*)














