MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya angka tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Sepanjang 2020 hingga Agustus 2025, aparat penegak hukum tercatat menangani sedikitnya 322 perkara korupsi di wilayah ini.
Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (26/2/2026).
Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) atau penindakan hukum semata.
“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi tentu tidak lepas dari tata kelola pemerintahan dan bagaimana membangun ekosistem pemerintahan daerah. Komitmen ini harus tegak lurus,” ujarnya di hadapan peserta RLC.
Selain 322 perkara yang ditangani APH, KPK juga mencatat 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi di Sulsel sepanjang 2021 hingga Agustus 2025.
Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik penyimpangan masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tiga Pola Korupsi
Dalam pemaparannya, Tri Budi menjelaskan bahwa korupsi memiliki spektrum luas, mulai dari skala kecil hingga manipulasi kebijakan tingkat tinggi.
Mengacu pada definisi Transparency International, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Ia membagi praktik korupsi dalam tiga kategori. Pertama, petty corruption, yakni penyimpangan kecil dalam layanan publik sehari-hari, seperti pungutan tidak resmi dalam pengurusan administrasi.
Kedua, grand corruption, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi dan berdampak besar terhadap keuangan negara.
Ketiga, political corruption atau state capture corruption, yakni manipulasi kebijakan dan institusi oleh elite politik demi mempertahankan kepentingan tertentu.
Indeks Integritas Masih Rentan
KPK juga memaparkan capaian Indeks Integritas Nasional 2025 yang menempatkan Sulawesi Selatan dalam kategori rentan dengan skor 72,32.
Sementara hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor 66,55, menempatkan Sulsel di peringkat 24 nasional.
Menurut KPK, capaian tersebut menjadi sinyal bahwa penguatan sistem pengawasan internal dan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah perlu terus ditingkatkan.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp, Pemprov Sulsel mendorong penguatan literasi antikorupsi bagi ASN sebagai langkah preventif.
KPK menegaskan strategi “Trisula KPK” — pendidikan, pencegahan, dan penindakan — sebagai pendekatan komprehensif dalam memberantas korupsi.
Paparan langsung dari KPK diharapkan dapat memperjelas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sekaligus membangun kehati-hatian ASN dalam menjalankan kewenangan.
Penguatan integritas aparatur diyakini akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Forum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola yang bersih bukan sekadar komitmen normatif, melainkan prasyarat utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)


























