MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah, namun pelaksanaannya diimbau berlangsung secara tertib tanpa konvoi kendaraan di jalan raya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mengumandangkan takbir. Namun pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan di lingkungan masing-masing, seperti di masjid atau wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Masyarakat tetap boleh melaksanakan takbiran, tetapi kami mengimbau agar dilakukan di lingkungan masing-masing, bukan keliling di jalan raya,” ujar Munafri, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Munafri menjelaskan, malam takbiran diperkirakan berlangsung pada 19 atau 20 Maret 2026, menyesuaikan dengan penetapan awal Syawal.
Karena itu, pemerintah kota memberi ruang bagi warga untuk menghidupkan malam takbiran dengan kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing, termasuk di lorong-lorong permukiman maupun di sekitar masjid.
Meski demikian, Pemkot Makassar menegaskan bahwa konvoi kendaraan, penggunaan petasan, maupun knalpot bising tidak diperbolehkan, karena dapat mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Boleh takbir di wilayah masing-masing, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di masjid setempat, tetapi tanpa konvoi kendaraan di jalan umum dan tanpa petasan,” tegas Munafri.
Selama ini, tradisi takbir keliling di berbagai daerah kerap diramaikan dengan iring-iringan kendaraan hias, penggunaan petasan, hingga berbagai atraksi di jalan raya.
Namun menurut Munafri, esensi malam takbiran sejatinya adalah memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Karena itu, pemerintah kota mengajak masyarakat merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih khidmat dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga lain maupun pengguna jalan.
Ia juga menyoroti meningkatnya volume kendaraan di Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban selama malam takbiran berlangsung.
Untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif, Pemkot Makassar meminta camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan takbiran di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang ingin menggelar kegiatan takbiran juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau aparat setempat.
Melalui imbauan ini, pemerintah kota berharap masyarakat dapat menyambut malam takbiran dengan suasana kebersamaan dan kekhidmatan tanpa mengganggu ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Makassar juga merencanakan pelaksanaan salat Idul Fitri dipusatkan di Lapangan Karebosi.
Munafri mengajak masyarakat untuk hadir dan melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lokasi tersebut. Ia juga meminta kecamatan dan kelurahan yang berada di sekitar kawasan Karebosi untuk memfokuskan pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan tersebut.
“Harapan kami masyarakat dapat merayakan malam takbiran dengan khidmat dan kebersamaan, sehingga perayaan Idul Fitri berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Makassar,” kata Munafri. (*)


























