Makassar

Pemilahan Tak Bisa Ditunda, Appi: Ini Langkah Darurat Selamatkan Makassar dari Krisis Sampah

Tim Redaksi
×

Pemilahan Tak Bisa Ditunda, Appi: Ini Langkah Darurat Selamatkan Makassar dari Krisis Sampah

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan kota dari ancaman krisis pengelolaan sampah, bukan sekadar program baru pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyoroti masih minimnya sosialisasi kebijakan pemilahan sampah kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Munafri mengakui proses edukasi memang belum berjalan maksimal. Namun, menurutnya, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Makassar yang sudah berada pada titik kritis membuat pemerintah tidak memiliki ruang untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.

“Kami mengakui sosialisasinya belum maksimal. Tetapi kondisi yang kami hadapi tidak memungkinkan untuk menunggu lebih lama. Ini bukan sekadar soal sampah, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan Kota Makassar,” ujar Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Makassar selama ini menjadi salah satu yang paling bermasalah di Indonesia.

TPA seluas sekitar 21 hektare masih menggunakan sistem open dumping, yang tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak segera dibenahi.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar mempercepat transformasi pengelolaan TPA menuju sistem sanitary landfill. Menurut Appi, progres pembenahan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Agustus 2026.

“Setelah TPA menggunakan sistem sanitary landfill, hanya sampah residu yang boleh masuk ke sana. Itu sebabnya pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi syarat utama agar sistem ini bisa berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu menerapkan langkah sederhana dengan menyediakan dua wadah sampah di rumah, yakni satu untuk sampah organik dan satu lagi untuk sampah nonorganik.

“Modalnya cuma dua ember. Satu untuk sampah organik, satu lagi untuk sampah nonorganik. Tidak ada yang sulit kalau kita mulai bersama,” ucapnya.

Selain berdampak pada lingkungan, Munafri menilai kebijakan tersebut juga akan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Selama ini, lebih dari 70 persen anggaran persampahan terserap untuk biaya operasional pengangkutan sampah menuju TPA.

Dengan berkurangnya volume sampah yang diangkut karena hanya sampah residu yang dibawa ke TPA, pemerintah dapat menghemat biaya operasional dan mengalihkan anggaran ke sektor pembangunan lainnya.

Untuk mendukung sistem tersebut, Pemkot Makassar terus memperluas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di seluruh kecamatan. Pemerintah juga mendistribusikan komposter dan Teba Modern di tingkat RT/RW, memperkuat bank sampah unit, serta mengembangkan rumah maggot sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular.

Appi juga menyoroti potensi ekonomi dari pemilahan sampah plastik. Menurutnya, harga plastik bekas di Makassar saat ini berkisar antara Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, sementara kebutuhan bahan baku industri daur ulang mencapai 40 hingga 50 ton per hari.

Artinya, sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai justru dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat apabila dipilah sejak dari rumah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana yang dihasilkan TPA untuk disalurkan sebagai energi alternatif bagi rumah tangga.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi biaya kebutuhan energi masyarakat sekaligus memanfaatkan gas yang sebelumnya terbuang.

“Kita tidak sedang bicara soal memilah sampah semata. Kita sedang bicara tentang masa depan lingkungan, efisiensi anggaran, dan ekonomi sirkular yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Munafri turut mengajak seluruh anggota DPRD menjadi contoh bagi masyarakat dengan memulai kebiasaan memilah sampah dari rumah masing-masing serta aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut di daerah pemilihannya.

Menurutnya, perubahan perilaku memang membutuhkan waktu, namun harus segera dimulai agar Makassar tidak menghadapi persoalan lingkungan yang lebih besar di masa depan.

“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. (*)