LUWU TIMUR – Proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026), diwarnai bentrokan antara warga dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur yang didukung personel kepolisian dan TNI.
Kericuhan pecah ketika petugas mulai membongkar sejumlah rumah warga dalam rangka pengosongan lahan yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pengembangan kawasan industri.
Sejumlah warga berupaya menghalangi pembongkaran karena menilai hak-hak mereka belum diselesaikan secara tuntas, terutama terkait pembayaran ganti rugi atas rumah dan lahan yang masih mereka tempati.
Dalam bentrokan tersebut terjadi aksi saling dorong antara warga dan aparat. Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga berusaha mempertahankan rumah yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.
Tim pendamping warga dari LBH Makassar juga berada di lokasi saat proses pengosongan berlangsung.
Salah seorang pendamping hukum LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika berusaha menghentikan proses pembongkaran yang disebutnya sebagai tindakan perusakan.
Berdasarkan keterangan dari pihak LBH dan warga, Pajrin sempat ditarik paksa dan dicekik oleh oknum petugas Satpol PP di tengah kericuhan.
Di lokasi yang sama, seorang petani juga dikabarkan mengalami tindakan represif setelah ditekan ke tanah oleh sejumlah petugas agar menghentikan perlawanannya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP maupun kepolisian terkait tudingan tersebut.
Kericuhan kembali terjadi ketika seorang petugas Satpol PP diduga menumpahkan makanan yang telah disiapkan warga untuk makan siang.
Peristiwa itu memicu kemarahan warga yang sempat berusaha mengejar petugas bersangkutan. Namun situasi berhasil diredam sehingga bentrokan yang lebih besar dapat dihindari.
Pertahankan Rumah
Pantauan di lokasi menunjukkan warga tidak melakukan perlawanan ketika petugas merobohkan rumah-rumah yang menurut mereka telah menerima pembayaran ganti rugi.
Penolakan baru terjadi saat aparat mulai membongkar rumah yang diklaim belum memperoleh penyelesaian pembayaran.
“Silakan bapak rubuhkan saja rumah yang sudah selesai dibayar ganti ruginya, kami tidak melawan. Jangan yang belum dibayar ganti ruginya mau diratakan juga,” ujar Armin, salah seorang warga.
Jumlah aparat yang diterjunkan jauh lebih banyak dibandingkan warga yang bertahan di lokasi. Dengan pengamanan berlapis, satu per satu bangunan akhirnya berhasil dibongkar.
Aktivis yang ikut mendampingi warga, Ancong Taruna Negara, menilai pengosongan tersebut seharusnya ditunda mengingat sebelumnya telah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan terlebih dahulu terpenuhinya hak-hak masyarakat sebelum mengambil tindakan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan pengosongan.
“Sudah ada rekomendasi Komnas HAM agar hak-hak warga dipastikan lebih dulu. Namun proses pengosongan tetap dilaksanakan,” katanya.
Di lokasi pengosongan, bangunan musala menjadi satu-satunya bangunan yang tidak dibongkar. Setelah rumah-rumah mereka diratakan, sejumlah warga memilih bertahan di musala tersebut untuk bermalam sambil merawat anggota keluarga yang mengalami luka dan memar akibat bentrokan.
Bentro Berlanjut di Lahan Mangade To Magi
Setelah menyelesaikan pengosongan di titik pertama, aparat gabungan bergerak menuju kawasan Kilometer 5 yang dikenal sebagai lahan Mangade To Magi.
Di lokasi itu, puluhan anggota keluarga ahli waris telah berkumpul mempertahankan sebuah pondok tua yang berdiri di atas lahan yang masih disengketakan.
Salah seorang ahli waris, Arpah Syam, meminta pemerintah menunda pembongkaran hingga proses hukum yang sedang berjalan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sengketa yang terjadi bukan lagi berkaitan dengan tanaman ataupun ganti rugi, melainkan menyangkut keabsahan sertifikat hak atas tanah yang saat ini sedang diuji melalui gugatan di pengadilan.
“Ini berbeda kasusnya, Pak. Kami sedang bersengketa soal lahannya, bukan soal tanaman. Proses hukumnya sedang berjalan di pengadilan. Kami menggugat keabsahan sertifikat Pemda Luwu Timur. Dulu kami diminta menempuh jalur hukum dan itu sudah kami lakukan. Mengapa sekarang pengosongan tetap dilakukan sebelum ada putusan pengadilan?” ujar Arpah.
Meski permintaan tersebut telah disampaikan, aparat tetap melanjutkan pembongkaran pondok yang menjadi objek sengketa.
Keputusan itu kembali memicu bentrokan antara warga dan petugas. Aksi saling dorong dan baku pukul tidak dapat dihindari sebelum akhirnya pondok tersebut berhasil dirubuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP, maupun aparat kepolisian terkait tudingan penggunaan kekerasan terhadap warga dan pendamping hukum selama proses pengosongan lahan berlangsung. (*)















