MASAMBA — Ada satu hal menarik dari pemaparan Wakil Sekretaris Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara, Rabu (29/7/2026).
Bukan sekadar mengulang argumentasi lama mengenai panjangnya rentang kendali pemerintahan, luas wilayah, atau aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. Kali ini, BPP DOB justru membawa narasi yang berbeda: pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Perubahan cara pandang ini bukan tanpa alasan. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan pemekaran daerah menghadapi moratorium nasional, BPP DOB tampaknya menyadari bahwa pendekatan berbasis aspirasi lokal saja tidak lagi cukup.
Karena itu, argumentasi perjuangan kini diarahkan agar sejalan dengan kepentingan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam presentasinya, Udhi mengutip ketentuan Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membuka ruang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, bukan semata-mata berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun kapasitas daerah.
Pendekatan tersebut kemudian diperkuat melalui kajian akademik yang disusun oleh IOTDA Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo.
Dari Aspirasi Daerah Menuju Agenda Negara
Selama bertahun-tahun, narasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya lebih banyak bertumpu pada alasan klasik: wilayah yang luas, pelayanan publik yang belum optimal, serta keinginan masyarakat agar pembangunan lebih merata.
Argumentasi tersebut memang tetap penting. Namun, dalam materi presentasinya, BPP DOB mencoba membawa diskusi ke level yang lebih tinggi.
Pertanyaan yang diajukan bukan lagi sekadar, “Mengapa masyarakat Luwu Raya membutuhkan provinsi baru?” melainkan, “Mengapa negara membutuhkan Provinsi Luwu Raya?”
Perubahan perspektif inilah yang menjadi benang merah seluruh materi presentasi Udhi.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Luwu Raya harus diposisikan sebagai instrumen negara untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperkuat persatuan Indonesia melalui pemerataan pembangunan.
Enam Argumentasi Strategis
Untuk memperkuat pendekatan tersebut, BPP DOB menyusun enam argumentasi utama yang diklaim menjadi alasan mengapa Provinsi Luwu Raya memiliki arti penting bagi kepentingan nasional.
Pertama adalah penguatan ketahanan nasional. Secara geografis, Luwu Raya berada pada posisi yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone. Posisi ini dinilai strategis dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, hingga pengawasan wilayah.
Argumentasi kedua menyangkut optimalisasi potensi ekonomi strategis. Wilayah Luwu Raya memiliki cadangan nikel, emas, sumber daya kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, hingga energi air.
Di saat pemerintah pusat mendorong hilirisasi industri berbasis mineral, kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung agenda industrialisasi nasional.
Alasan ketiga berkaitan dengan ketahanan energi dan hilirisasi industri nasional. Menurut BPP DOB, keberadaan pemerintahan provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, kawasan industri strategis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menopang investasi nasional.
Keempat adalah penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia. Dengan posisi geografis yang berada di simpul beberapa provinsi, Luwu Raya diproyeksikan dapat berkembang menjadi pusat distribusi logistik regional yang mendukung mobilitas barang, jasa, dan penduduk di kawasan timur Indonesia.
Kelima ialah penguatan identitas sosial dan integrasi nasional. BPP DOB menilai sejarah panjang Kedatuan Luwu serta warisan budaya seperti I La Galigo merupakan modal sosial yang dapat memperkuat integrasi nasional apabila diwadahi melalui kelembagaan pemerintahan yang lebih representatif.
Terakhir adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu panjang disebut menjadi salah satu penyebab lambatnya koordinasi dan pelayanan publik. Pembentukan provinsi baru diyakini dapat meningkatkan efektivitas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
Sejarah Dijadikan Landasan Moral
Menariknya, BPP DOB tidak hanya menggunakan argumentasi ekonomi dan geopolitik. Dalam presentasi tersebut, sejarah juga ditempatkan sebagai landasan penting perjuangan.
Udhi mengingatkan bahwa Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan yang paling awal menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia.
Selain itu, perjuangan masyarakat Luwu dalam Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 maupun Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 disebut sebagai bagian dari kontribusi sejarah kawasan ini terhadap lahir dan tegaknya NKRI.
BPP DOB bahkan membandingkan argumentasi tersebut dengan dasar pemberian status kekhususan pada sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Aceh, dan Papua yang juga mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, maupun kontribusi terhadap negara.
Meski demikian, presentasi tersebut tidak menyatakan bahwa Luwu Raya mengusulkan status daerah istimewa atau otonomi khusus, melainkan menggunakan perbandingan tersebut sebagai ilustrasi mengenai pentingnya faktor historis dalam pembentukan daerah.
Momentum Baru Perjuangan
Pada bagian akhir presentasi, Udhi menyampaikan bahwa berdasarkan kajian akademik, calon Provinsi Luwu Raya dinilai berada dalam kategori “Sangat Mampu” untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.
Ia juga memaparkan perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, mulai dari aspirasi yang pernah disampaikan Datu Luwu kepada Presiden Soekarno pada 1958, pembentukan berbagai panitia perjuangan, hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya dan surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 yang kembali mengusulkan pembentukan provinsi tersebut.
Terlepas dari apakah usulan tersebut akan segera memperoleh respons dari pemerintah pusat, satu hal tampak jelas dari presentasi ini: perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini memasuki babak baru.
Jika sebelumnya narasi yang dibangun lebih menonjolkan aspirasi masyarakat dan pemerataan pembangunan, kini BPP DOB berusaha menempatkan Luwu Raya dalam kerangka yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari strategi negara dalam memperkuat ketahanan nasional, hilirisasi industri, konektivitas kawasan timur Indonesia, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Apakah pendekatan baru ini akan menjadi argumentasi yang lebih kuat ketika pemerintah membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonom baru? Waktu yang akan menjawab.
Namun setidaknya, BPP DOB telah menggeser titik berat perjuangan dari sekadar kepentingan daerah menuju narasi yang lebih dekat dengan agenda pembangunan nasional. (*)


























