Berita

Pedagang Pasar Daya Mengadu ke Asri Tadda, Soroti SP3 dan Lesunya Aktivitas Perdagangan

Tim Redaksi
×

Pedagang Pasar Daya Mengadu ke Asri Tadda, Soroti SP3 dan Lesunya Aktivitas Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Asri Tadda di Pusat Niaga Daya

MAKASSAR – Sejumlah pedagang Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, Makassar, menyampaikan berbagai keluhan kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda, saat melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kawasan pasar tersebut, Rabu (29/7/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama pengurus Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, para pedagang mengungkapkan dua persoalan utama yang mereka hadapi, yakni semakin lesunya aktivitas perdagangan serta polemik Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait kewajiban pembayaran kontrak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, Drs. H. Burhanuddin B., M.A., mengatakan kondisi pasar saat ini jauh dari harapan. Menurutnya, penurunan jumlah pengunjung berdampak langsung terhadap omzet para pedagang.

“Kalau diibaratkan dengan pepatah, kondisi Pasar Pusat Niaga Daya saat ini seperti hidup enggan, mati pun tak mau. Aktivitas pasar terus menurun, sementara para pedagang juga dibayangi berbagai persoalan yang membuat mereka semakin resah,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Penasehat DPW LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Sulawesi Selatan menjelaskan, keresahan pedagang semakin meningkat setelah Perumda Pasar Makassar Raya menerbitkan SP3 yang, menurut para pedagang, disertai ancaman penyegelan apabila kewajiban pembayaran tidak segera dipenuhi.

Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan dasar penagihan tunggakan kontrak yang dihitung mulai tahun 2021. Menurut mereka, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki baru berakhir pada tahun 2023 sehingga persoalan tersebut dinilai perlu memperoleh kejelasan hukum.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Asri Tadda menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Pusat Niaga Daya yang dinilai mengalami penurunan aktivitas ekonomi dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi Pasar Pusat Niaga Daya yang pengunjungnya semakin berkurang. Saya juga prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi para pedagang terkait penagihan tunggakan kontrak yang menurut mereka dihitung mulai tahun 2021, sementara SHGB yang mereka pegang berakhir pada tahun 2023. Persoalan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil serta mengedepankan kepastian hukum,” kata Asri.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari jalan keluar sehingga hak-hak pedagang tetap terlindungi, sementara pengelolaan pasar juga dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aspek kepastian hukum penting dijaga, tetapi komunikasi dan musyawarah juga harus terus dibuka agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama. Para pedagang berharap kunjungan tersebut menjadi awal dari semakin besarnya perhatian berbagai pihak terhadap kondisi Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, baik dalam upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan maupun menyelesaikan persoalan yang sedang mereka hadapi. (*)