MAKASSAR — Ketimpangan ekonomi dan menguatnya dominasi oligarki menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” yang digelar di Dawai Coffee, Makassar, Jumat (15/5/2026).
Forum tersebut menghadirkan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, bersama akademisi Makassar sekaligus Ketua Umum Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI), Bahrul Ulum Ilham. Diskusi dipandu Ketua Komunitas BisaBaca Makassar, Yusuf Uno.
Kegiatan itu diikuti akademisi, peneliti, mahasiswa, aktivis, hingga pelaku UMKM yang membahas arah pembangunan ekonomi nasional dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bhima Yudhistira menilai Indonesia tengah menghadapi konsentrasi kekayaan yang semakin tajam di tangan segelintir elit ekonomi.
Berdasarkan laporan CELIOS, kata dia, total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia saat ini disebut setara dengan akumulasi harta sekitar 55 juta penduduk dewasa.
Menurut Bhima, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
“Kita melihat adanya dua Indonesia yang hidup dalam realitas berbeda. Kelompok superkaya terus mengalami peningkatan kekayaan sangat cepat, sementara kenaikan pendapatan masyarakat pekerja berjalan lambat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti model hilirisasi sektor ekstraktif yang dinilai belum memberikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat di sekitar kawasan industri dan pertambangan.
Bhima menyebut sekitar 58 persen kekayaan kelompok superkaya berasal dari sektor batu bara, sawit, dan tambang nikel.
Selain itu, ia mengingatkan ancaman terhadap kelas menengah akibat tekanan inflasi, stagnasi pendapatan, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai dapat memperbesar risiko instabilitas sosial.
Sementara itu, Bahrul Ulum Ilham menilai laporan CELIOS menjadi salah satu dokumen penting dalam membaca persoalan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Ia menawarkan perspektif ekonomi Islam sebagai salah satu alternatif dalam membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan.
Menurut Bahrul, dalam konsep ekonomi Islam terdapat tiga bentuk kepemilikan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara.
Ia berpandangan sumber daya alam strategis seperti tambang skala besar seharusnya masuk kategori kepemilikan publik sehingga tidak dapat dikuasai secara privat tanpa batas.
Bahrul juga menyoroti sistem riba yang menurutnya turut mempercepat konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu melalui dominasi kepemilikan modal dan dana perbankan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait strategi menghadapi oligarki sumber daya alam, implementasi konsep kepemilikan publik, hingga penguatan gerakan advokasi berbasis komunitas.
Menutup forum, Bahrul menegaskan bahwa perubahan sosial dan ekonomi hanya dapat dimulai dari keberanian mengidentifikasi akar persoalan sekaligus membangun gagasan kolektif mengenai sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Transformasi membutuhkan kolaborasi antara akademisi, gerakan sosial, komunitas berbasis nilai, dan aktor reformis dalam sistem,” ujarnya. (*)














