MAKASSAR – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki tahap penentuan setelah menyisakan 10 nama terbaik yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan untuk periode 2026–2031.
Tahapan tersebut kini berlanjut pada verifikasi faktual yang digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026), sebagai bagian dari mekanisme penjaringan pimpinan lembaga pengelola zakat tingkat daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi harus berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memastikan terpilihnya figur yang memiliki integritas serta kompetensi dalam pengelolaan zakat.
Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah.
“Proses seleksi ini diharapkan melahirkan pimpinan yang benar-benar mampu memperkuat peran Baznas dalam membantu masyarakat,” ujar Munafri.
Integritas dan Kompetensi Jadi Kunci
Munafri menekankan bahwa seleksi ini bukan sekadar mencari figur administratif, melainkan sosok yang mampu mengelola potensi zakat secara profesional dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak terpilih bukan berarti tidak memiliki kualitas, melainkan bagian dari dinamika seleksi yang harus menghasilkan lima terbaik.
“Yang terpilih bukan berarti paling sempurna, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak bisa mengabdi. Pengabdian bisa dilakukan dalam banyak ruang,” jelasnya.
Mekanisme Seleksi Berlapis
Munafri memastikan bahwa seluruh proses seleksi telah diserahkan kepada tim independen yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar. Tim tersebut diberi kewenangan penuh untuk melakukan penilaian secara profesional.
Setelah seleksi tingkat daerah, para kandidat yang masuk 10 besar masih akan menjalani tahapan lanjutan di tingkat Baznas Pusat sebelum penetapan final dilakukan.
“Prosesnya berlapis dan terbuka. Setelah 10 besar, akan ada seleksi lanjutan di Baznas RI,” tambahnya.
Tiga Kriteria Utama Calon Pimpinan
Dalam proses ini, Munafri menyebut terdapat tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan utama, yakni pemahaman terhadap syariat Islam dalam pengelolaan zakat, kemampuan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, serta integritas dan amanah.
Menurutnya, Baznas harus menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan bagian dari fungsi negara dalam memastikan distribusi kesejahteraan berjalan secara tepat dan terukur.
“Ini adalah proses konstitusional untuk memilih amil negara yang profesional, kompeten, dan sesuai syariat,” ujarnya.
Baznas RI juga menekankan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar utama dalam pengelolaan dana umat.
Menurut Saidah, ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi agar pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor syariat, aturan hukum, dan kepentingan nasional.
“Dana zakat harus memberikan manfaat untuk umat dan memperkuat NKRI,” tegasnya.
10 Kandidat Dinilai Memiliki Kualitas Baik
Baznas RI memastikan bahwa seluruh kandidat yang masuk 10 besar merupakan figur yang memiliki kapasitas baik. Tugas panitia seleksi adalah memilih lima yang paling siap menjalankan amanah kelembagaan.
Meski begitu, lembaga tersebut menegaskan sikap netral dan objektif dalam seluruh proses seleksi.
“Kami ingin memastikan pimpinan yang terpilih mampu menjaga kredibilitas Baznas dan memperkuat kepercayaan publik,” tutup Saidah. (*)


























