MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan berupa penghapusan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai langkah insentif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program tersebut. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).
Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan dengan masa tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Menurut Irvandi, pendekatan insentif fiskal seperti ini diharapkan dapat memperluas basis wajib pajak aktif sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Selain program pemutihan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.
Program ini menawarkan berbagai hadiah menarik, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilakukan secara berkala setiap triwulan.
“Program Gebyar Pajak ini kami siapkan untuk meningkatkan motivasi masyarakat agar semakin disiplin membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Dorongan Digitalisasi Layanan Pajak
Bapenda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak yang kini tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan sistem ini, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan.
Melalui program pemutihan pajak dan Gebyar Pajak ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus penguatan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (*)


























