MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan BPK sebelum penyampaian hasil audit kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam forum itu, Jufri Rahman menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini tentu penting untuk mewujudkan pemerintahan yang taat asas sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Jufri kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan keuangan daerah menjadi semakin krusial seiring mulai dijalankannya sejumlah program strategis Pemprov Sulsel melalui skema multiyears project pada tahun 2026.
Ia menjelaskan, program multiyears memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam aspek pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban administrasi karena melibatkan penggunaan anggaran lintas tahun.
“Apalagi Pemprov Sulsel tahun ini mulai melaksanakan program multiyears project yang memiliki tantangan tersendiri, khususnya dari aspek tata kelola penganggaran dan pertanggungjawaban,” katanya.
Jufri menilai pemeriksaan BPK tidak semata-mata dipahami sebagai langkah korektif, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan dalam memperkuat kesepahaman terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi.
“Pemeriksaan BPK ini bukan sekadar tindakan korektif, tetapi juga upaya pembinaan untuk membangun kesepahaman dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan anggaran yang sesuai regulasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, satu rupiah uang yang digunakan Pemerintah Provinsi Sulsel harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Selain itu, Jufri berharap berbagai rekomendasi dan masukan dari BPK dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan serta mitigasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Rekomendasi yang diberikan tentu harus menjadi acuan dalam bekerja dan bertindak ke depan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jufri juga meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulsel bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Dalam setiap forum pemeriksaan seperti ini, berikanlah keterangan yang seterang-terangnya dan jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.
Menurut dia, keterbukaan data dan informasi menjadi faktor penting dalam menghasilkan pemeriksaan yang objektif dan berkualitas.
Jufri turut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjutnya, berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah yang maju dan berkarakter. (*)


























